Naik Rp 15 Ribu, Kenaikan UMP Kaltara Perlu Disyukuri

- Sabtu, 20 November 2021 | 12:23 WIB
SEPAKAT: Serikat pekerja dan Apindo Kaltara menandatangani berita acara rapat penetapan UMP Kaltara tahun 2022 di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (18/11).
SEPAKAT: Serikat pekerja dan Apindo Kaltara menandatangani berita acara rapat penetapan UMP Kaltara tahun 2022 di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (18/11).

 

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mendapatkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di 2022.

 

TARAKAN-Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diperoleh nilai UMK tahun depan sebesar Rp 3.016.738. Dibandingkan UMP 2020, terjadi kenaikan meski tidak signifikan. Kenaikannya Rp 15.934, dari UMP saat ini Rp 3.000.804, atau jika dipersentasekan sebesar 0,52 persen.

Kenaikan sebesar Rp 15.934 dinilai pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bulungan-Tarakan Ana Sri Ekaningsih sudah cukup banyak.

“Bersyukur, itu Rp 15 ribu banyak dan juga lagi pandemi begini,” ujar Sri Ekaningsih, Jumat (19/11).

Menurutnya, imbas tidak hanya dirasakan tenaga kerja, pengusaha bahkan lebih parah. Karena itu, mestinya kenaikan tersebut disyukuri dan tidak perlu ada aksi demo untuk dinaikkan.

Kenaikan itu juga perlu disyukuri karena menurut Ana Sri Ekaningsih, menunjukkan iKtikad baik dari pemerintah untuk menaikkan upah. Karena ia menilai, pemerintah juga ingin ada geliat perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

“Maksudnya dari pemerintah menaikkan ini juga supaya ada transaksi dan ada peredaran lalu lintas uang dan jasa, sehingga nantinya akan menumbuhkan riak-riak perekonomian dan akan menjadikan pemulihan ekonomi,” ungkapnya.

Dengan naiknya UMP, Ana menilai, daya beli masyarakat juga akan meningkat, Sehingga muaranya pada riak ekonomi yang diharapkan ada pertumbuhan ekonomi. Namun, sebelum naiknya upah, Ana menilai, sudah terlihat pertumbuhan ekonomi di Kaltara meski ada kontraksi pada triwulan pertama.

Disinggung Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan, Ana menilai semestinya harus naik juga. Akan tetapi, yang ia ketahui biasanya UMK Tarakan lebih tinggi dari UMP. 

Jika UMP sudah hampir rampung, pembahasan UMK Tarakan baru akan dibahas lebih lanjut pada Senin (22/11). Dewan Pengupahan Tarakan sebelumnya sudah dua kali mengagendakan pertemuan, namun tidak dihadiri serikat buruh.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (Kahut) Kaltara Gusmin, ketidakhadiran serikat buruh karena kecewa pada regulasi tata tertib (tatib) yang digunakan untuk perhitungan menetapkan UMK.

Ia menilai, regulasi itu terkesan membungkam atau membatasi pihaknya untuk berdiskusi. Di samping itu, pihaknya juga kurang setuju dengan indikator yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan inflasi atau pertumbuhan ekonomi sehingga diperoleh angka terlalu kecil 0,97 persen.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X