TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan hari, tanggal maupun waktu pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu berdasarkan Amanat Konstitusi Pasal 22E ayat (5) dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (2). Namun, pembahasan penetapan jadwal Pemilu, hingga saat ini masih belum ditentukan.
Adanya acuan tersebut, pimpinan KPU RI sudah bisa bersikap untuk melakukan penetapan. Tentunya dengan harapan dari DPR RI dan Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan penuh kepada KPU, dalam memutuskan pelaksanaan Pemilu dan pemilihan 2024 mendatang.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan terkait Pemilu 2024, pada rapat pimpinan nasional (Rapimnas) beberapa waktu lalu. Terhadap pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU sudah mengusulkan jadwal untuk pelaksanaan. Dimana untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada Februari dan pemilihan 2024 di November.
“Usulan dari KPU ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari kondisi cuaca, hingga jedah pasca Pemilu,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, kemarin (19/11).
Usai Pemilu, akan ada ruang yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sengketa atas hasil Pemilu tersebut. Setelah dilaksanakan pemilihan atau pemungutan suara pada Pemilu itu, penyelenggara tidak serta merta langsung menetapkan hasilnya.
“Ada proses pemberian ruang kepada peserta atas ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu,” ujarnya.
Termasuk untuk evaluasi. Salah satunya, kesiapan logistik yang dalam tahun bersamaan mengelola logistik dua pesta demokrasi. Pilihan KPU untuk melaksanakan pemilihan 2024 di November dengan pertimbangan jedah waktu yang cukup. Itu merupakan bagian yang penting untuk menciptakan pesta demokrasi yang sukses. Kemudian dari hasil evaluasi, pemilihan 2024 itu akan menggunakan data hasil Pemilu.
“Jadi partai politik yang mengusung adalah yang duduk di legislatif berdasarkan hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Ia menegaskan, jangan sampai proses pemilihan sudah masuk, sementara proses pemilu masih berlangsung. Jika hal itu terjadi, maka secara otomatis belum bisa dipastikan partai mana saja yang bisa dan tidak mengusung pasangan calon (Paslon) pada pemilihan 2024.
Itulah yang menjadi harapan, agar jadwal Pemilu 2024 sudah bisa segera ditetapkan. “Kalau sudah ditetapkan, kami bisa bersikap dan segera mengambil langkah strategis untuk memulai tahapan,” tuturnya. (fai/uno)