Nelayan Masih Gunakan Trawl

- Minggu, 21 November 2021 | 20:04 WIB
LARANGAN PENGGUNAAN TRAWL: Satwas PSDKP Nunukan menemukan alat tangkap trawl pada kapal nelayan, Maret lalu.
LARANGAN PENGGUNAAN TRAWL: Satwas PSDKP Nunukan menemukan alat tangkap trawl pada kapal nelayan, Maret lalu.

TARAKAN - Aktivitas nelayan di Kaltara kerap ditemui masih menggunakan alat tangkap jenis trawl. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela atau trawl.

Menanggapi ini, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Akhmadon mengungkapkan, penggunaan trawl di Kaltara masih didominasi nelayan dengan kategori kelompok nelayan tradisional atau kelompok nelayan yang menggunakan kapal 1 hingga 2 Gross Ton (GT).

"Di tahun ini saja kami sudah berhasil mengamankan 16 unit alat tangkap trawl. Memang ini menjadi persoalan bagi kita. Satu sisi, dia (nelayan tradisional) merupakan nelayan yang harus dilindungi," katanya, Sabtu (20/11).

Ia menegaskan, alat tangkap trawl merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Maka dari itu, perlu dilakukan juga penertiban terhadap alat tangkap trawl. Pihaknya pun selama ini melakukan penertiban dengan melakukan pendekatan kepada nelayan. "Jadi perlindungan terhadap nelayan tetap kami lakukan dan alat tangkapnya juga tetap kami ambil untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Mesti sudah beberapa kali melakukan penertiban, pihaknya masih terus mendapati penggunaan alat tangkap trawl. Akhmadon berharap permasalahan ini bisa menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Salah satunya pemerintah daerah menyiapkan alat tangkap pengganti, bagi para nelayan yang masih didapati menggunakan alat tangkap trawl. "Sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun tahun ini kami belum bisa memastikan sudah ada atau belum," tuturnya.

Jika nantinya pemerintah daerah belum melakukan pergantian alat tangkap, ia berharap nelayan diberikan pemahaman agar tidak  menimbulkan kegaduhan. Kemudian penggunaan alat tangkap trawl juga harus tetap dilarang, guna keberlangsungan sumber daya kelautan. Selama ini pihaknya sudah memberikan sosialisasi terhadap larangan penggunaan alat tangkap trawl. Pihaknya memastikan apabila berulang-ulang didapati menggunakan alat tangkap yang dilarang, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah pidana. "Kalau terhadap nelayan sudah menerima pergantian namun masih menggunakan trawl, pasti akan kami tertibkan," pungkasnya.(sas/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X