Tak Ada Kesepakatan Pembahasan UMK Tarakan 2022

- Selasa, 23 November 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Tak ada kata sepakat. Itulah hasil yang dituai dari pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota (DPKO) Tarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Senin (22/11). 

Hingga berakhirnya pembahasan pada Senin sore, baik serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tetap mempertahankan argementasi menyikapi UMK. 

Serikat pekerja menolak digunakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebagai landasan perhitungan upah, karena merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada pekerja. 

“Kalau untuk alasan kita, PP 36 ini awalnya sudah jelas. Batang tubuhnya kita sudah tolak, Ombnibus Law kan. Turunannya lebih parah lagi PP 36, karena betul-betul buruh yang dicekik. Jadi mengeluarkan angka yang betul-betul tidak manusiawi,” tegas Ketua Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Tarakan Rudi, Senin (22/11). 

Serikat pekerja mengusulkan perhitungan upah adalah upah berjalan dikali inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, usulan ini tidak sesuai dengan keinginan PP Nomor 36 tahun 2021. 

Meski menolak, Rudi belum bisa memastikan upaya pihaknya selanjutnya. Pasalnya, pihaknya mendapat undangan dari Wali Kota Tarakan untuk membahas lebih lanjut UMK Tarakan pada Senin malam. 

Sementara itu, menurut Bidang Advokasi Apindo Kaltara Bertha Roida, pada dasarnya mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat. Meski upah sebelumnya saja sulit diterapkan pengusaha. 

“Kalau kita sebenarnya dengan UMK yang lama saja sudah situasi yang sulit. Untuk dilaksanakan oleh pengusaha-pengusaha yang ada. Tetapi Apindo ini tetaplah, namanya kita hidup di kota Tarakan. Kalau memang kita harus mengikuti regulasi yang ada. Maka mau tidak mau, suka tidak suka kita harus mengikuti itu,” ujarnya.  

Yang tidak disetujui pihaknya, permintaan upah yang di atas atau menolak diberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan surat edaran. Bertha menilai, keinginan itu tidak berdasar. 

“Tak sepakat, karena serikat pekerja menolak formulasi yang sudah ditetapkan di PP 36 sama surat edaran itu,” tuturnya.

Jika tidak ada kesepakatan, menurut Bertha, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, akan kembali pada UMK lama. Akan tetapi, pihaknya tidak mengharapkan itu. Pihaknya tetap menghormati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X