TANJUNG SELOR–Banyaknya reklame yang terpasang di sejumlah jalan di ibu kota Kaltara mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan Ketua Komisi II Tasa Gung.
Dia menyebut, banyak reklame yang terpasang mengganggu estetika, bahkan pemasangan juga dinilai tidak pada tempatnya. Hal itu mengganggu pengguna jalan dan merugikan pemerintah karena retribusi tidak bisa dipungut. “PP Nomor 109/2012 juga menegaskan apalagi iklan produk tembakau tidak diletakkan di jalan utama atau protokol,” ucapnya, Selasa (23/11).
Tasa menyebut, lokasi strategis pemasangan reklame memang di titik yang banyak dilalui, namun tidak seluruh tempat boleh dipasangi reklame. Gedung pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan beberapa tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh dipasangi reklame komersil. Selain itu, untuk reklame produk tembakau seperti rokok, pemerintah daerah telah menentukan kawasan khusus untuk memasang reklame promosi produk tersebut. Pembatasan itu juga berlaku bagi produk makanan dan minuman beralkohol yang hanya boleh dipromosikan dengan reklame di kawasan tertentu.
Bukan hanya itu, reklame tidak boleh dipasang di pohon, karena akan mengganggu pertumbuhan pohon. Selain itu, titik pemasangan reklame sebaiknya tidak menghalangi lampu jalan agar tidak mengganggu penerangan jalan umum. “Reklame berupa spanduk dilarang dipasang di tiang telekomunikasi, tiang listrik, lampu lalu lintas, dan rambu jalan, pagar pembatas jalan dan pembatas aman jalur hijau,” tuturnya.
Reklame juga tidak boleh dipasang melintang di jalan protokol. Konsekuensi memasang reklame di lokasi yang dilarang untuk memasang reklame, iklan akan diturunkan paksa oleh Satpol PP saat razia atau bila ada laporan dari masyarakat.
“Selain dari segi lokasi, reklame tidak boleh melanggar rekomendasi konstruksi, dan harus sesuai dengan gambar tata letak bangunan reklame,” pungkasnya. (kpg/*nnf/dra/k8)