Syarat 3 Siswa Penganut Saksi Yehuwa untuk Naik Kelas, Penuhi Kewajiban dan Cabut Gugatan

- Rabu, 24 November 2021 | 12:50 WIB
Hasto Budi Santoso
Hasto Budi Santoso

TARAKAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencoba memediasi persoalan tiga siswa SDN 051 Tarakan yang tidak naik kelas tiga tahun berturut-turut, karena diduga terkait aliran kepercayaan saksi Yehuwa yang dianut ketiga siswa tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim KPAI melalukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam pertemuan yang berlangsung di SDN 051 Juata Permai, Selasa (23/11).

Dalam pertemuan yang dihadiri Komisioner KPAI Retno Listyowati, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltara Jarwoko, Kepala Dinas Pendidikan Tarakan Tajuddin Tuwo serta Kepala Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tarakan Mariyam, serta guru sekolah, diusulkan penanganannya diserahkan kepada pihak sekolah.

Sekolah pun sudah menyiapkan langkah-langkah sebagai solusi atas persoalan tersebut. Berdasarkan kesepakatan semua pihak, sekolah memberikan kesempatan ketiga siswa itu naik kelas. Namun harus memenuhi kewajibannya.

"Kebijakan menangani siswa yang utama sekolah diminta oleh kepala dinas untuk mencari solusi dengan hasil kesepakatan bersama itu agar siswa ini bisa naik kelas setelah memenuhi kewajibannya," ujar Kepala SDN 051 Juata Permai Hasto Budi Santoso kepada awak media, ditemui usai pertemuan.

Kewajiban yang harus dipenuhi, menurut pria yang baru belum lama menjabat Kepala SDN 051 Juata Permai ini, adalah mengikuti ujian Pendidikan Agama. Karena jika dirunut kejadiannya, ketiga siswa itu tidak naik kelas karena nilai mata pelajaran pendidikan agamnya rendah. Mereka mengikuti pendidikan agama Kristen.

Menurutnya, ketiga siswa tersebut saat ini masing-masing berada di kelas 2, 4 dan 5. Untuk naik kelas, tetap mengikuti proses yang berlaku, tidak bisa naik kelas secara otomatis.

Adapun prosesnya, menurut Hasto, pihaknya nanti akan memberikan ujian susulan kepada ketiga siswa tersebut. Jika lulus, masih ada satu syarat lagi yakni kuasa hukum mencabut gugatan ketiga mereka di pengadilan.

“Akan diusahakan supaya seperti itu. Asalkan tapi dengan syarat kalau dakwaan di gugatan ketiga itu dicabut. Kita memenuhi syarat itu tapi gugatannya jalan itu, enggak mau,” tegasnya.

Informasi yang diperolehnya awak media ini, persoalan tersebut sudah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, sekarang ini, kuasa hukum penggugat kembali menggugat sekolah terkait persoalan itu. (mrs)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X