TIDENG PALE – Tim Terpadu (Timdu) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah berada di Kabupaten Tana Tidung (KTT), untuk mengecek lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan (Puspem).
Tim tersebut menyasar 6 titik lokasi, sesuai usulan dari pemerintah daerah. Usulan pemkab tersebut melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara sekitar 76 ribu hektare.
“Mereka (Timdu) datang ke KTT dengan menyasar 6 titik lokasi. Seperti di Desa Mengkudulis, Batu Sufa, daerah bundaran, Muruk Rian dan dekat areal Polres KTT,” sebut Bupati KTT Ibrahim Ali, Senin lalu (22/11).
Menurut Ibrahim, kendala yang dihadapi masyarakat terutama yang bermukim di Desa Bebatu dan Batu Sufa. Pasalnya, warga di desa tersebut sudah lama berdomisili di daerahnya. Bahkan, masyarakat setempat sudah sejak lama melakukan aktivitas pertanian bercocok tanam.
Namun, ketika ingin mengajukan sertifikat tanah, terbentur dengan legalitas. Yang ternyata lahan tersebut masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). “Kadang juga masuk dalam kawasan HP (Hutan Produksi). Inilah salah satu yang akan kami perjuangkan,” jelas Ibrahim.
Sesuai keterangan dari Kades di Sesayap Induk, sedikitnya ada sekitar 18 KK (Kepala Keluarga) sudah lama bermukim di lokasi lahan itu. “Insya Allah, sekarang kita tinggal bicara pusat pemerintahan dan lahan-bahan yang menjadi usulan. Nanti setelah tuntas dari Kementerian LHK, saya minta BPN segera menyambut soal sertifikat lahan yang menjadi hak masyarakat,” bebernya.
Sertifikat tanah ini penting, karena bukti keabsahan jelas dimata hukum. Secara harga jualnya juga tinggi, sementara surat keterangan dari tingkat desa atau kecamatan tidak cukup menguat terkait hak kepemilikan lahan. (*/mts/uno)