Buruh Tolak Usulan UMK Tarakan

- Rabu, 24 November 2021 | 16:54 WIB
USULAN UMK: Buruh menggelar aksi damai di Kantor Pemkot Tarakan, mendesak agar usulan UMK Tarakan dinaikkan, Selasa (23/11).
USULAN UMK: Buruh menggelar aksi damai di Kantor Pemkot Tarakan, mendesak agar usulan UMK Tarakan dinaikkan, Selasa (23/11).

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 mendatang sebesar Rp 3.774.378,35. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 12.482,35.

Namun, kenaikan UMK tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh. Bahkan akan menurunkan massa lebih banyak di akhir November ini. Dari pantauan media ini, gabungan serikat buruh memulai aksi di Simpang Empat GTM dan long march menuju Kantor Wali Kota Tarakan, sekitar pukul 09.00 Wita, kemarin (23/11).

Mediasi usulan UMK berlangsung hingga pukul 21.00 Wita, dengan melibatkan Biro Hukum Pemkot Tarakan, Dinas Tenaga Kerja Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan hingga aparat kepolisian.

Wali Kota Tarakan dr Khairul mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa UMK berpedoman dan ditetapkan menggunakan formula Pasal 26 ayat 2 sampai ayat 8. Maka dari itu, pihaknya menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022, Dewan Pengupahan Kota Tarakan, unsur pemerintah dan akademisi sebesar Rp 3.774.378,35 dan mengalami kenaikan Rp 12.482,35 atau 0,33 persen.

“Ini untuk dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,” katanya.

Berita acara ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan, Kapolres Tarakan, Kasdim 0907 Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Sekretaris Kota Tarakan, Kepala Dinas Perindustrian, BPS Tarakan serta Universitas Borneo Tarakan.

Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan Rudi mengaku kecewa dengan keputusan usulan tersebut. Sebab angka yang diusulkan tidak jelas. “Kami cukup kecewa, karena dari awal ada angka yang dilonggarkan dari buruh dan beberapa alasan-alasannya tidak jelas. Sehingga teman -teman buruh malam ini (tadi malam) sangat kecewa. Karena kalau usulannya tetap, kenapa tidak disetujui dari awalnya,” keluhnya.

Tindaklanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat internal. Untuk menentukan langkah yang dilakukan sebelum 30 November mendatang. “Kami belum memastikan, apakah tanggal 28 atau 29 nanti kita kembali ke jalan. Nanti organisasi yang memutuskan. Untuk malam ini kami belum bisa memutuskan. Kalau menurut kami, dari Serikat Buruh angka itu memang sangat tidak manusiawi,” tegasnya.

Menanggapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Peter Setiawan menilai, untuk bertahan dalam perusahaan sangat sulit. Namun pihaknya tetap mengikuti aturan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Dengan nilai sekitar Rp 12 ribu sudah sesuai aturan. Buruh boleh minta berapapun. Tapi kami bicara kesanggupan dan melihat berapa banyak buruh,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan upah buruh yang diminta tidak akan bisa disanggupi oleh perusahaan kecil. Di Kaltara hanya ada 10 perusahaan yang bisa menyanggupi kenaikan upah pekerja tersebut.

“Kami sebagai pengusaha juga menjaga semuanya. Jangan egonya tinggi. Pengusaha butuh buruh, buruh butuh pengusaha,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X