Berpotensi Disederhanakan

- Kamis, 25 November 2021 | 19:43 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR – Meskipun belum dipastikan pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme pemungutan suara dan skema yang digunakan. Salah satunya penyederhanaan surat suara. 

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, ada potensi penyederhanaan surat suara. Penyederhanaan surat suara dilakukan sebagai evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, yang dilaksanakan serentak dan menggunakan lima surat suara sekaligus.

Berdasarkan hasil simulasi, pemungutan suara dengan menggunakan tiga surat suara terbukti efektif mempersingkat waktu pemilih. Untuk mencoblos di bilik suara. “Dari hasil simulasi ujicoba tiga surat suara itu, waktu yang dibutuhkan bisa sampai 3-4 menit. Jadi bisa memangkas waktu,” jelas Suryanata, Rabu (24/11).

KPU Kaltara mendukung penyederhanaan surat suara dengan prinsip tidak merugikan pemilih dan peserta Pemilu. Beberapa perbaikan, perlu dilakukan di sisi regulasi pemilih Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan lainnya. 

Prinsip KPU, tetap ingin menyelamatkan suara pemilih dan tidak merugikan peserta pemilihan. “Ini yang sedang diupayakan KPU. Kita mendukung sepenuhnya,” imbuhnya. 

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menambahkan, penyederhanaan surat suara direncanakan untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Banyak persoalan  kompleks yang ada pada pemilu. Serta menelan banyak korban dan harus ada upaya pembenahan teknis. Berkaca dari Pemilu 2019, pada tahun 2024 mendatang harus dihadapkan dengan Pilkada.

“Salah satu hasil dari evaluasi para pegiat Pemilu menunjukkan banyak pemilih yang merasa kesulitan memilih. Dengan membawa lima surat suara dan waktu terbatas. Lima surat suara panjang prosesnya untuk penyelenggaranya,” jelasnya.

Sebagai contoh, surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden yang digabung dengan DPR-RI. Lalu surat suara untuk DPD-RI dan DPRD Provinsi, yang digabung dengan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Teguh, ada wacana menggabungkan surat suara jadi tiga surat suara. Hal ini pun sempat sempat diujicobakan di Manado. 

“Jadi surat suara satu untuk Presiden dengan DPR RI, surat suara kedua khusus DPD RI. LLalu surat suara ketiga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,” sebut dia.

Penggabungan surat suara Presiden dan DPR RI, karena pihak KPU ingin mengadopsi efek ekor jas. Karena Presiden yang mengusung parpol yang representasinya keterwakilan di DPR-RI. Ketika parpol mengusung Presiden, tertentu imbasnya partai itu juga menjadi pemenang mengikuti Presiden terpilih.

“Untuk DPD beda surat suara karena tidak ada keterkaitan DPD dengan Pilpres. Termasuk keterkaitan DPD dengan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X