Tersangka Ketagihan Judi Online

- Kamis, 25 November 2021 | 19:54 WIB
KASUS CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur menunjukkan sepeda motor dinas yang berhasil diamankan dari dua tersangka, Rabu (24/11).
KASUS CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur menunjukkan sepeda motor dinas yang berhasil diamankan dari dua tersangka, Rabu (24/11).

TARAKAN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dinas di Tarakan terungkap. Dengan mengamankan tersangka berinisial DD dan RM, beserta barang bukti 4 unit sepeda motor jenis trail. 

Kapolsek Tarakan Timur AKP Faesal Rachmat mengatakan, laporan curanmor milik Satpol PP awalnya dilaporkan hilang di Jalan Kenangan RT 1, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur pada 1 November lalu. Hari berikutnya, sepeda motor milik kantor Kelurahan Pantai Amal yang diparkir di Jalan Latimojong RT 7 Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur. 

Kemudian, pada 4 November sepeda motor Dinas Kehutanan Tarakan juga dilaporkan hilang di Jalan Gunung Sepuluh, Kelurahan Kampung Enam. Pada 5 November, kembali menerima laporan sepeda motor jenis trail di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Satu Skip yang hilang. 

“Semua waktu pencurian sama, sekira pukul 03.00 Wita. Sepeda motor dicuri dari parkiran rumah korban, dengan kondisi tidak terkunci stang,” ujarnya, Rabu (24/11).

Penyelidikan dilakukan dengan metode menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah seorang tersangka terekam CCTV, membuat kunci sepeda motor baru di depan Polres Tarakan. Didapatilah ciri-ciri tersangka, setelah aksinya mendorong motor korban terekam CCTV di alur perjalanannya.

Dari penyelidikan ini, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan menangkap DD, di Kelurahan Kampung Enam, 8 November lalu. Setelah diinterogasi, DD mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya RM.

“RM kami amankan di bengkel rumahnya bersama dua unit sepeda motor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar sekitar pukul 20.00 Wita. Lalu dua motor lagi disimpan di tempat lain, mau dikemas untuk dibawa ke calon pembelinya di Nunukan,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan tersangka, DD bertugas melakukan eksekusi dengan cara mendorong sepeda motor tidak jauh dari rumah korban. Setelah itu, RM mendorong sepeda motor hasil curian dengan menggunakan kaki saat berada di atas sepeda motor. Hingga sepeda motor disembunyikan di bengkel milik RM.

Alasan keduanya mencuri sepeda motor jenis trail, lantaran saat ini sedang tren dan dicari calon pembeli. Biasanya motor trail curian akan digunakan untuk rekreasi terabas di dalam hutan. “Kebetulan tersangka DD tinggal di Kelurahan Kampung Enam. Karena survei ada sepeda motor dinas terparkir, muncul niat tersangka untuk mencuri. Dalam tempo satu minggu ini ada 4 kejadian menonjol,” bebernya.

Dengan alasan membutuhkan uang mendesak dan ketagihan bermain judi online. Jadi alasan kedua tersangka untuk mencuri. Bahkan barang bukti yang berhasil dicuri tidak sempat dimodifikasi tersangka.

Salah satu sepeda motor sempat ditawarkan Rp 10 juta, tapi belum ada yang mau beli. Mau diposting ke medsos, tapi ternyata pemilik sepeda motor sudah viralkan kehilangan motornya. 

Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pengembangan kasus ini belum mengarah ke calon pembeli atau penadahnya. Sementara plat nomor polisi berwarna merah sempat dilepas tersangka. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X