Terbitkan Surat Imbauan Cegah Perjudian

- Jumat, 26 November 2021 | 20:06 WIB
CEGAH PERJUDIAN: Dalam menyampaikan khutbah Jumat diminta agar materinya tentang perjudian.
CEGAH PERJUDIAN: Dalam menyampaikan khutbah Jumat diminta agar materinya tentang perjudian.

TARAKAN – Meski masa pandemi Covid-19, namun kasus perjudian masih marak dan berhasil diungkap kepolisian. 

Dari data pengungkapan Polres di Kaltara yang diperoleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara, jenis judi mulai online dengan angka, kupon putih hingga sabung ayam.

Maraknya kasus perjudian di Kaltara ini, membuat Kemenag Kaltara mengeluarkan surat imbauan, tentang pencegahan perjudian masuk dalam penyeragaman materi isi khutbah dan ceramah. Dalam surat imbauan yang terbit kemarin (25/11), disebutkan agar para penyuluh agama, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS, mubalig dan ustadz dalam menyampaikan khutbah Jumat dan ceramah, materinya tentang perjudian. 

“Setelah surat imbauan ini, kami akan melakukan pertemuan dengan semua pihak. Termasuk Dewan Masjid, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama). Supaya kita sepakat buat edaran. Minta materi pencegahan judi ini masuk dalam ceramah. Nanti kami edarkan ke semua masjid di Kaltara,” tutur Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Saifi.

Dalam hal pembinaan dan meningkatkan kualitas hidup beragama ini, Kemenag Kaltara melibatkan seluruh Pembina Masyarakat (Pembimas) dari agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. Agar dapat melakukan pembinaan kepada ummatnya masing-masing.

Bahkan pihaknya mengajak para guru untuk lebih meningkatkan pendidikan akhlak atau moral, dalam pembelajaran yang diberikan. Dalam pembinaan ini, semua bidang-bidang di Kemenag bisa dilibatkan.

“Ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti mabuk-mabukan termasuk narkoba yang masih menjadi musuh kita bersama. Tentu semua pihak harus bekerjasama, untuk bisa mengingatkan hal yang harus dihindari,” harapnya. 

Kemenag pun mendukung kinerja aparat kepolisian, dalam memberantas perjudian. Selain bisa merusak moral, perjudian memberikan mudarat bagi para pelaku. Diharapkan, dengan adanya surat imbauan ini bisa memberikan dampak positif bagi pelaku perjudian. Agar memahami maksud dan tujuan dari larangan judi. 

“Saya rasa kepolisian sudah berusaha maksimal memberantas perjudian. Kami pun bisanya konten di dakwah, salah satunya khutbah. Jadi, dengan imbauan ini kami harapkan bisa memberikan dampak positif dan mengurangi perjudian,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X