Dideportasi Usai Jalani Hukuman Penjara di Malaysia, 3 WNI Alami Depresi

- Sabtu, 27 November 2021 | 19:58 WIB
DEPRESI: Tiga WNI yang ditampung sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.
DEPRESI: Tiga WNI yang ditampung sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia mendeportasi 3 WNI dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kota Kinabalu Sabah. Bersama ratusan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menggunakan kapal Mid East Ekspress, Kamis (25/11)

Sub-Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan Arbain menjelaskan, 3 WNI itu mengalami depresi. Masing-Masing berinisial JM, AO dan UA.

“Mereka melakukan perbuatan pidana sehingga di penjara otoritas setempat. Kejahatan dilakukan sekitar tahun 2006/2008. Sehingga sekitar 15 tahun mereka di penjara sampai depresi,” terangnya, Jumat (26/11).

Akibat gangguan psikologi tersebut, pemerintah Malaysia mengirim mereka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kinabalu sekitar setahun. Sebelum akhirnya psikiater menyatakan kondisi ketiganya mulai pulih.

Selain itu, gangguan psikis menjadi pertimbangan otoritas setempat untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan kasus pidana yang dilakukan ketiganya semasa berada di Malaysia.

“Ketiganya dinyatakan sembuh dan mendapat pengampunan, sehingga dilakukanlah langkah deportasi,” imbuh Arbain.

Arbain mengaku, tidak diberitahu secara rinci kejahatan ketiga WNI yang depresi tersebut. Sedangkan untuk penanganan, BP2MI Nunukan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial. 

Arbain menegaskan, ketiganya harus dipisahkan dari para deportan lain. Karena ditakutkan ada peristiwa yang membuat psikis mereka kembali terganggu, jika dibiarkan berbaur dengan deportan lainnya.

Minimal, mereka ditempatkan di rumah khusus seperti Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC). “Sayangnya fasilitas di RPTC tidak memungkinkan. Karena terjadi banyak kerusakan di sana. Dinas Sosial menyerahkan kembali ke BP2MI. Akhirnya mereka ditampung di rumah singgah BP2MI, akan dijaga 24 jam oleh Satpol PP dan petugas kami,” katanya.

Pada dasarnya, ketiga WNI hanya diam dan tidak bertingkah agresif. Mereka hanya bicara saat ditanya, itupun dengan jawaban melantur dan tidak nyambung. Sebelumnya, Pemerintah Malaysia mendeportasi 148 WNI termasuk di dalamnya 13 anak anak.

Mereka kini ditempatkan di Gedung Rusunawa yang menjadi lokasi penampungan sementara para eks TKI ilegal dari Malaysia di Nunukan.

“Mereka berada dalam penanganan BPBD Nunukan. Proses karantina dilakukan termasuk tes PCR. Pemulangan mereka kita jadwalkan 1 Desember nanti bertepatan kedatangan Kapal Thalia,” tuturnya. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X