Perizinan Ditinjau Ulang

- Sabtu, 27 November 2021 | 20:06 WIB
POLICE LINE: TKP penganiayaan di Jalan Hasanuddin masih dipasang garis polisi, Jumat (26/11).
POLICE LINE: TKP penganiayaan di Jalan Hasanuddin masih dipasang garis polisi, Jumat (26/11).

TARAKAN - Kelurahan Karang Anyar Pantai melayangkan surat peninjauan izin usaha hotel dan karaoke ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Pasalnya, tempat karaoke yang berada di Jalan Hasanuddin, Tarakan Barat ini diketahui menjadi tempat aksi penganiayaan yang menyebabkan pramusaji meninggal dunia, Kamis lalu (25/11).

“Kejadian ini juga sudah kami laporkan kepada atasan pak Wali Kota. Ini menjadi atensi pak Wali Kota untuk ditinjau kembali perizinannya,” kata Lurah Karang Anyar Pantai Yohanis Pantongloan, Jumat (26/11).

Dari pantauannya, izin usaha tersebut masih berlaku. Namun pihaknya akan membentuk tim bersama Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKOP) Tarakan dan DPMPTSP Tarakan.

Alasan pemberian surat tersebut, karena kejadian tindak pidana kriminal sudah dua kali terjadi di tahun ini. Kejadian pertama terjadi pada Januari 2021 dan kejadian kedua 25 November lalu. Selain itu, hotel dan tempat karaoke tidak dikelola dengan manajemen yang baik. 

Ditambah lagi tidak adanya petugas keamanan di tempat karaoke dan minimnya Circuit Closed Television (CCTV). “Sehingga gampang memicu terjadinya tindak pidana kriminal berulang-ulang. Ditambah lagi akan menimbulkan gejolak masyarakat, khususnya keluarga korban. Lalu muncul massa dan melakukan aksi tindakan balasan. Masukan tokoh agama dan tokoh masyarakat, tempat ini sangat meresahkan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ada petugas keamanan di tempat karaoke bisa memeriksa barang bawaan pengunjung. Sehingga bisa meminimalisir tindak pidana kriminal. Keluhan masyarakat kerap dilaporkan ke Kelurahan Karang Anyar Pantai. Sebab masyarakat sekitar yang akan melaksanakan salat Subuh, terganggu dengan musik bising hingga pagi hari. Tempat karaoke juga dikelilingi rumah warga. 

“Kemungkinan bisa ditutup. Tapi masih kami pertimbangkan dulu, tim dari dinas terkait, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan. Sampai sekarang pemilik karaoke belum koordinasi dengan kami pasca kejadian ini,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X