UMK Mengacu PP 36/2021

- Sabtu, 27 November 2021 | 20:08 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Melalui pembahasan alot pada Selasa lalu (23/11), Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 diusulkan Rp 3.744.378,45. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk ditetapkan.

Meski demikian, Wali Kota Tarakan Khairul baru bisa memberikan penjelasan terkait pertimbangan dengan angka itu. Ia menegaskan, nilai itu sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Khairul, dalam menentukan nilai, Pemkot Tarakan tetap berpatokkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 di pasal 28 dari ayat 1 hingga 8. 

“Kita sudah kaji, hadirkan semua. Ada pak Kajari, Kapolres, Kasdim. Termasuk ada juga dari Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, BPS. Kita coba buka ada ruang tidak untuk kepala daerah melakukan kebijakan. Ternyata memang tidak bisa juga, saya harus mengacu ke sana. Karena kita pemerintah harus diatur oleh aturan,” terang Khairul kepada awak media, Kamis lalu (25/11). 

Menurut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan ini, jika mau mengubah maka Peraturan Pemerintah harus diubah. Namun Pemkot Tarakan tidak punya kewenangan hal itu. Kecuali jika Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) yang bisa diubah bersama DPRD. Sedangkan Peraturan Pemerintah urusan Presiden dan DPR RI. 

PP Nomor 36 Tahun 2021 juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hasil persetujuan bersama antara DPR RI dengan Presiden. 

“Jadi kalau kami di kota dan kabupaten, termasuk provinsi hanya pelaksana saja. Ya saya sih mau saja bikin kebijakan, tapi tidak ada ruang,” ungkapnya.   

Kalaupun diusulkan, Khairul menilai ada potensi ditolak di Pemprov Kaltara. Karena tetap merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021. Waktu yang mepet juga menjadi pertimbangan, karena habis masanya. Dikhawatirkan kembali pada UMK lama. 

Khairul tidak mempersoalkan jika serikat pekerja kembali ingin berujuk rasa. Karena itu hak setiap warga Negara menyampaikan pendapat. Akan tetapi, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

“Silakan yang penting ikuti mekanisme yang berlaku. Jangan anarkis, kalau anarkis kan bukan saya lagi, itu urusan keamanan,” tuturnya. 

Khairul hanya menegaskan bahwa penentuan UMK kini ada di tangan Pemprov Kaltara, karena Pemkot Tarakan sudah mengusulkan ke Pemprov Kaltara. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X