Antisipasi Bencana dan Konflik Sosial

- Sabtu, 27 November 2021 | 20:15 WIB
PERTEMUAN: Agenda yang digagas Dinas Sosial Kaltara, pertemuan penyusunan laporan logistik kebencanaan dan sarasehan kearifan lokal daerah tingkat provinsi.
PERTEMUAN: Agenda yang digagas Dinas Sosial Kaltara, pertemuan penyusunan laporan logistik kebencanaan dan sarasehan kearifan lokal daerah tingkat provinsi.

TARAKAN – Dua agenda digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, yakni pertemuan penyusunan laporan logistik kebencanaan dan sarasehan kearifan lokal daerah tingkat provinsi, 24-26 November.

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan membuka kegiatan tersebut. Dia berpesan untuk serius mengikuti pertemuan penyusunan logistik dan sarasehan ini. Hal ini guna mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial (Kemensos) pada bidang pengungsian. 

Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Maka kegiatan penyusunan laporan logistik ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman petugas. Dalam pengelolaan barang-barang logistik bantuan sosial.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan, karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita. Yaitu masih lemahnya pengawasan internal dan penerapan SOP (Standar Operasi Prosedur) tentang keluar masuk barang,” jelas Datu Iqro, Kamis (25/11). 

Selain itu, kegiatan sarahsehan kearifan lokal daerah dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia terkandung nilai-nilai sosial. Seperti gotong royong, musyawarah, dan toleransi.

“Kearifan lokal ini tidak bisa terlepas dari nilai-nilai religi. Sehingga nilai kearifan lokal semakin melekat pada diri masyarakat. Kearifan lokal tak hanya untuk menjaga keharmonisan antar manusia. Tetapi menjadi bentuk pengabdian manusia kepada Pencipta,” lanjutnya.

Kaltara merupakan salah satu daerah yang kental dengan adat istiadat. Suku asli daerah ini adalah Dayak, Tidung, dan Bulungan. Sebagai daerah yang memiliki masyarakat yang majemuk, konflik kemungkinan dapat terjadi. Maka diperlukan pencegahan konflik.

Sesuai dengan Permensos No 26 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penanganan konflik sosial. Maka diperlukan kegiatan penguatan kearifan lokal sebagai salah satu upaya pencegahan konflik.

Saat ini guna melestarikan kearifan lokal daerah, ASN di tingkat provinsi dan daerah wajib mengenakan batik, aksesoris hasil pengrajin Kaltara, dan menyajikan panganan lokal.

Memperhatikan bencana yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan yang lalu, telah terjadi bencana kebakaran. Ia juga berpesan kepada pihak terkait, untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai bencana kebakaran. Biasanya terjadi akibat konslet, atau kompor meledak.

“Supaya masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk menjaga terjadinya bencana kebakaran akibat kelalaian. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama menjaga dan mengingatkan,” tutupnya. (ahy/dkisp-kaltara)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X