Kilat Setuju Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Ditiadakan

- Minggu, 28 November 2021 | 10:32 WIB
Kilat
Kilat

TANJUNG SELOR - Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan tahun baru 2022 guna mencegah gelombang ketiga covid-19.
Menggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan Kilat, mendukung adanya kebijakan tersebut.

“Belajar dari pengalaman lalu bahwa setiap libur yang berkepanjangan itu akan terjadi lonjakan COVID-19, pada saat ini COVID memang landai tapi ancaman gelombang ketiga itu sangat menghantui atau kemungkinan ada di Indonesia termasuk daerah kita (Tanjung Selor,” ucapnya, Rabu (24/11). "Oleh karena itu, kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah, tentunya langkah diambil untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kilat mengatakan, untuk memaksimalkan kebijakan penghapusan cuti bersama Natal dan tahun baru, pemkab Bulungan diminta perlu menyiapkan perangkat yang ada, sehingga sosialisasi dapat dilakukan secara masif. Selain itu, dia mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan yang ada demi membantu pencegahan gelombang ketiga COVID-19.

"Kami meminta juga untuk mendukung dari SKB tersebut pemerintah menyiapkan perangkat yang ada sehingga sosialisasi di lapangan itu siap. Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga di mana kejadian lalu tidak kita kehendaki, seperti rumah sakit penuh, kurangnya oksigen itu tidak terjadi, kami imbau kepada masyarakat luas untuk tetap ketat melaksanakan prokes, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," ujarnya.

Pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Langkah lainnya, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun. (*nnf)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X