Surat Suara Disederhanakan

- Minggu, 28 November 2021 | 10:35 WIB
Suryanata
Suryanata

TANJUNG SELOR - Meski belum dipastikan pelaksanaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme pemungutan suara serta skema yang digunakan. Salah satunya adalah penyederhanaan surat suara. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, ada potensi penyederhanaan surat suara. Penyederhanaan surat suara dilakukan sebagai bentuk evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yang dilaksanakan serentak dan menggunakan lima surat suara sekaligus. 

Berdasarkan hasil simulasi, pemungutan suara dengan menggunakan tiga surat suara terbukti efektif mempersingkat waktu pemilih untuk mencoblos di bilik suara. "Kemarin dari hasil simulasi ujicoba tiga surat suara itu, waktu yang dibutuhkan bisa sampai 3-4 menit jadi bisa memangkas waktu," bebernya.

KPU Kaltara, mendukung penyederhanaan surat suara dengan prinsip tidak merugikan pemilih dan peserta Pemilu. Beberapa perbaikan, perlu dilakukan di sisi regulasi untuk pemilih Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan lainnya. Prinsip KPU, tetap ingin menyelamatkan suara pemilih dan tidak merugikan peserta pemilihan. "Ini yang sedang diupayakan KPU. Maka dari itu, kita mendukung sepenuhnya," ungkapnya.

 Sementara itu, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menjelaskan penyederhanaan surat suara itu, direncanakan untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Banyak persoalan  kompleks yang ada pada pemilu. Serta menelan banyak korban dan harus ada upaya pembenahan teknis. Berkaca dari pemilu 2019. Apalagi nanti, di 2024 harus dihadapkan dengan Pilkada. 

"Salah satu hasil dari evaluasi para pegiat Pemilu menunjukan banyak pemilih yang merasa kesulitan memilih lima surat suara dengan waktu terbatas. Lima surat suara panjang prosesnya untuk penyelenggaranya jadi membebani sekali," jelasnya. 

Sebagai contoh, surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden yang digabung dengan DPR-RI, lalu surat suara untuk DPD-RI serta surat suara untuk DPRD Provinsi yang digabung dengan DPRD Kabupaten/Kota. Kata dia, ada wacana menggabungkan surat suara jadi tiga surat suara, dan memang sudah sempat diujicobakan di Manado dan akan diujicoba terus di tempat lain. 

"Jadi surat suara satu untuk Presiden dengan DPR RI, surat suara kedua khusus untuk DPD RI, lalu surat suara ketiga untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota," sebut dia. 

Penggabungan surat suara Presiden dan DPR RI karena pihak KPU ingin mengadopsi efek ekor jas. KPU ingin mencoba mengadopsi efek ekor jas, karena Presiden yang mengusung Parpol yang representasinya keterwakilan di DPR-RI. Ketika Parpol mengusung Presiden, tertentu imbasnya partai itu juga menjadi pemenang mengikuti Presiden terpilih.  

"Untuk DPD beda surat suara karena tidak ada keterkaitan DPD dengan Pilpres dan keterkaitan DPD dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya. (fai)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X