Satu Pengedar Masuk DPO

- Minggu, 28 November 2021 | 19:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengungkap peredaran sabu-sabu di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut, Senin (22/11) lalu. Salah satu tersangka ditangkap dekat pelabuhan speedboat di wilayah pesisir dan dua orang lagi hasil pengembangan, tertangkap di tempat terpisah.

Kasat Reskoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain menjelaskan, awalnya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di kawasan pesisir, Kelurahan Juata Laut, sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan didapati seorang laki-laki yang mencurigakan diduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, lelaki tersebut menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan langsung diamankan. "Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di badannya. Yang disimpan di saku celana. Diduga satu bungkus sabu seberat 11,32 gram," ujarnya, Sabtu (27/11).

Setelah dilakukan interogasi, pria yang diamankan pertama kali berinsial IS alias KM, mengakui mendapat sabu-sabu dari temannya berinisial JK. Saat polisi ke rumah JK, hanya ditemukan barang bukti berupa handphone.

Pengakuan JK, lanjut Amiruddin, mendapatkan sabu-sabu dari BH di Kelurahan Juata Permai. Awalnya sabu-sabu milik BH sebanyak 1 ball atau 15 gram. Saat itu BH memberikan sabu-sabu ke JK.

"JK mengaku dapat sabu-sabu dari AS yang tinggalnya di Juata Korpri juga. Jadi anggota pergi lagi mengembangkan sekira pukul 23.00 Wita, dari kantor ke Juata Korpri. Tapi, ternyata informasi dari keluarganya, AS sehari sebelum kejadian penangkapan sudah melarikan diri ke tambak," ungkapnya.

Menurut keterangan JK, AS memberikan sabu-sabu pagi hari dan langsung ke lokasi tambak sore harinya. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses transaksi, JK memberikan sabu-sabu kepada BH agar bisa dijual kembali. Rencananya setelah sabu-sabu terjual, barulah uangnya akan diserahkan ke AS.

"Sabu-sabu yang kami temukan, dari satu ball itu cuma 11,32 gram. Dari keterangan mereka di pemeriksaan, selain kepada IS ada juga diberikan kepada JK untuk dijualkan. IS mengaku sudah terjual Rp 700 ribu, uangnya kami sita juga," bebernya.

Pembeli barang haram tersebut, biasa dijual ke warga Kelurahan Juata Laut. Bahkan ia menjual sabu-sabu di pinggir jalan. Pasal yang disangkakan, diterapkan juga tentang permufakatan jahat. Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ada empat orang yang terlibat, termasuk AS yang saat ini menjadi DPO. Ketiga tersangka, IS alias KM, JK, dan AS bahkan menggunakan sabu dulu bersama-sama untuk menguji keaslian sabu. Ketiga tersangka ini diduga merupakan keluarga.

"IS ini hanya dikasih 15 gram saja untuk dijual sebenarnya. Ada juga yang dipakainya, selain dijual. Harganya Rp 1 juta per gram. Tergantung pembelinya juga, berapa yang mau dibeli, tetap dilayani," imbuhnya. (sas/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X