Satu Tersangka Penganiayaan Diamankan

- Minggu, 28 November 2021 | 20:03 WIB
DIAMANKAN: Tersangka berinisial PL saat diperlihatkan pada awak media, Sabtu (27/11).
DIAMANKAN: Tersangka berinisial PL saat diperlihatkan pada awak media, Sabtu (27/11).

TARAKAN - Kurang dari sehari, Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu tersangka penganiayaan, yang menyebabkan seorang pramusaji salah satu tempat hiburan malam (THM) meninggal dunia, pada Kamis (25/11) dini hari lalu.

Tersangka berinisial PL (31) diamankan di rumahnya di RT 20 Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, di hari yang sama.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengakui, sebelum kejadian, tersangka bersama rekannya sekitar 10 orang sedang asyik meminum minuman beralkohol di depan meja disc jockey (DJ). Penyebab penganiayaan sebelumnya diduga adanya perselisihan antara korban dengan beberapa calon tersangka.

"Di situ langsung terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Salah satu saksi mencoba melapor polisi. Saat itu calon tersangka sekitar 6 orang langsung lari meninggalkan tempat tersebut, saat tahu polisi akan datang," katanya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (27/11).

Peran tersangka saat itu memukul tubuh korban. Dengan niat membantu rekannya yang sudah lebih dulu memukul korban. Namun untuk motif atau penyebab penganiayaan, masih didalami pihak kepolisian. "Saat ini kami sudah amankan 1 tersangka dan terlibat dalam pemukulan kepada korban. Pelaku lain masih ada 5 orang. Sejauh apapun pelaku lari, pasti akan kami kejar," ungkapnya.

Dugaan calon tersangka lain sudah diidentifikasi pihak kepolisian dan masih dilakukan pengejaran. Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang terkena bercak darah korban, serta sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik. Sajam tersebut didapat polisi di sekitar TKP.

"Sajam kami temukan saat rekonstruksi dan olah TKP. Di sarung dan badik ada bercak darah. Pelaku lain masih kami lakukan pengejaran," imbuhnya.

Hingga kini sebanyak 15 orang saksi sudah diperiksa. Aldi mengungkapkan THM tersebut tidak menggunakan CCTV dan menugaskan aparat keamanan. "Untuk pemilik belum kami periksa. Tapi sudah kami lakukan pemanggilan. Tersangka kami sangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, dihebohkan atas kejadian penikaman di salah satu THM, sekitar pukul 03.00 Wita, Kamis (25/11) dini hari.

Korban Barselinus diketahui meninggal dunia usai diduga mendapat tusukan badik di tubuhnya. Barselinus akhirnya disemayamkan di rumah duka di RT 5, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.

Ketua RT 5 Kelurahan Pamusian Paulus mengakui, dari keterangan dari teman korban kepada pihak keluarga. Korban ditikam sekira pukul 03.00 Wita. Kebetulan korban bekerja di THM tersebut sebagai pramusaji.

“Jam 3 itu diumumkan, THM mau tutup. Mungkin korban ini mau beres-beres atau bagaimana, tidak tahu kejadiannya. Karena masing-masing temannya ini bekerja. Hanya tahunya ada keributan (antara korban dan pelaku), dilerai beberapa orang dan gadis-gadis yang bekerja,” jelasnya.

Bahkan, ada yang menyuruh korban lari ke belakang. Tapi karena banyak orang dan dalam keadaan remang. Sehingga korban didapat dan ditikam terus jatuh. Diduga teman pelaku ikut melakukan pengeroyokan.

Saat korban terjatuh usai ditusuk, banyak darah di sekitarnya. Teman-teman korban berusaha membantu. Namun terkendala ramainya orang di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban meminta tolong, barulah kerumunan berkurang dan korban bisa dibawa keluar.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X