Pendidikan Program Unggulan Teratas

- Minggu, 28 November 2021 | 20:03 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar.

Wali Kota Tarakan Khairul menilai adanya standar pelayanan minimal, merupakan bagian dari salah satu target pemerintahan. Karena jika tidak dibuatkan standar, masing-masing akan berinovasi sendiri yang berdampak pada output kegiatan pendidikan. Karena itu, Khairul mengapresiasi Dinas Pendidikan Tarakan yang sudah menggagas aturan ini, termasuk aturan lainnya.

“Kenapa ini penting, karena jujur pendidikan ini yang pertama itu secara nasional memang menjadi sebuah program unggulan, karena menjadi bagian dari pelayanan dasar dan hak asasi setiap anak-anak,” ujar Khairul.

Bidang pendidikan ditempatkan pada urutan pertama dari program unggulan, dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Tarakan.

Karena menjadi unggulan Pemkot Tarakan, Khairul memastikan semua pendidikan di sekolah negeri, gratis.

“Saya sudah perintahkan, khususnya jajaran Dinas Pendidikan di lingkup unit-unit pendidikan yang dikelola oleh pemerintah itu harus gratis, karena semua anak harus bisa mengakses pendidikan dan itu adalah hak dasar,” tegas Khairul.

Menurut Khairul, sebenarnya pendidikan gratis di sekolah negeri sudah diberlakukan dari dulu, tetapi tidak murni gratis. Karena yang ia lihat, masih ada juga pungutan berkedok komite sekolah dengan tujuan membayar honor para guru.

Khairul mengakui, di awal menjabat Wali Kota Tarakan pada 2019, gaji guru honor bervariasi tergantung berapa besar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah dan menjadi potensi temuan audit. Karena penggunaan dana BOS melebihi 30 persen dari standar. Namun itu harus dilakukan karena tidak ada biaya yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Melihat kondisi itu, Khairul kemudian menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk membuat standarisasi honor guru. Dan pada APBD Perubahan 2019, Khairul mendapat laporan untuk guru yang mengajar di SD dan SMP negeri, rata-rata penghasilannya di atas RP 3 juta yang merupakan akumulasi dari insentif Pemkot Tarakan, insentif Pemprov Kaltara, honor mengajar dan sertifikasi.

Khusus honor mengajar, Pemkot Tarakan telah membuat standarisasi bagi guru yang mengajar di sekolah negeri, di mana setiap jam dihargai Rp 20 ribu. Untuk mendapatkan honor dari Pemkot Tarakan harus mengajar minimal 24 jam. Ditambah sertifikasi, sehingga diperkirakan jumlahnya mencapai hampir Rp 4 juta per bulan.

Pemkot Tarakan juga menyiapkan biaya operasional untuk PAUD, SD, dan SMP, termasuk sekolah swasta. Untuk PAUD, dibiayai Rp 75 ribu per anak. Semakin banyak muridnya semakin banyak satuan PAUD mendapatkan bantuan dari Pemkot Tarakan.

“Itu adalah bagian dari perhatian kita karena adalah komitmen kita, bagaimana dunia pendidikan ini bisa maju,” tuturnya. (mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X