Timbangan Tak Layak Pakai Terancam Pidana

- Rabu, 1 Desember 2021 | 20:36 WIB
SIDANG TERA ULANG: Petugas tera melakukan tera ulang timbangan di Pasar Tenguyun, Selasa (30/11).
SIDANG TERA ULANG: Petugas tera melakukan tera ulang timbangan di Pasar Tenguyun, Selasa (30/11).

TARAKAN – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pedagangan (DKUKMP) Tarakan Harry Wijaya mengimbau kepada pelaku usaha, yang menggunakan timbangan untuk melakukan tera ulang.

Menurut Harry, tera ulang wajib dilakukan setiap pedagang yang memiliki timbangan. Jika tidak, berpotensi dipidana apabila seseorang merasa dirugikan dengan timbangan yang tidak tepat ukurannya. 

“Sanksinya sebenarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi kalau tidak melakukan tera terhadap alat yang digunakan untuk berusaha, sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya, kemarin (30/11). 

DKUKMP Tarakan rutin melakukan sidang tera ulang setiap tahun, menyesuaikan masa berlaku tera ulang setahun. Seperti yang dilakukan pada Selasa (30/11) di Pasar Tenguyun. 

Tujuannya, ingin agar pelaku usaha yang menggunakan alat timbang bisa tertib ukur. Artinya, timbangan yang digunakan merupakan timbangan yang tingkat keakuratannya itu dapat diyakini kebenarannya. 

Kategori tidak layak pakai, menurut Harry, apabila timbangan tersebut tidak sesuai berat barang yang ditimbang. Selain itu, jarumnya tidak bisa menunjukkan posisi angka yang tepat. Artinya selalu berubah, karena dipengaruhi alat di dalam timbangan.  

Selain itu, melalui sidang tera ulang ini, pihaknya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan. Karena untuk tera ulang ada retribusi yang dipungut, nilainya bervairasi. Paling rendah timbangan manual berkisar Rp 10 ribu-Rp 15 ribu per unit timbangan.

Apabila ditemukan timbangan yang tidak akurat atau rusak, pihaknya telah menyiapkan teknisi. Timbangan yang sudah diperbaiki dan bagus lagi, selanjutnya diberikan tanda segel. Untuk menandakan timbangan tersebut masih layak pakai. Apapun timbangan yang tidak layak, Harry menegaskan tidak boleh dipakai karena melanggar ketentuan. 

“Jadi timbangan yang tak layak atau rusak itu sebaiknya jangan digunakan. Karena itu bisa merugikan, baik kepada pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen,” ujarnya. 

Sidang tera ulang akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Kegiatan diawali di Pasar Tenguyun hingga Rabu (1/12). Dilanjutkan di Pasar Beringin dan Pasar Gusher, dengan jadwal yang sama, dua hari di setiap lokasi. Jika tidak sempat mengikuti sidang tera ulang di lokasi, Harry mengimbau pedagang datang ke Kantor DKUKMP Tarakan. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X