Kompetensi bagi Calon Penyuluh Antikorupsi.

- Kamis, 2 Desember 2021 | 21:19 WIB
DIKLAT: Kepala BPSDM Kaltara Muhammad Ishak (kiri) hadir dalam Diklat Calon Penyuluh Anti Korupsi bagi Tenaga Pendidik, Selasa lalu (30/11).
DIKLAT: Kepala BPSDM Kaltara Muhammad Ishak (kiri) hadir dalam Diklat Calon Penyuluh Anti Korupsi bagi Tenaga Pendidik, Selasa lalu (30/11).

TARAKAN – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara bekerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk menyelenggarakan Diklat Calon Penyuluh Anti Korupsi bagi Tenaga Pendidik dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi melalui jalur pengalaman/Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pada 1-3 Desember. 

Secara umum kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi bagi calon penyuluh antikorupsi. Sehingga menjadi modal awal dalam memberikan skill teknis penyuluh antikorupsi. Dengan mengiplementasikan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pendidikan Antikorupsi di lingkungan Provinsi Kaltara.

Kepala BPSDM Kaltara Muhammad Ishak menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan. Untuk menanamkan budaya antikorupsi, terkhusus kepada insan pendidik di Kaltara.

“Pada dasarnya pencegahan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk para pendidik seperti yang didiklatkan saat ini,” ungkapnya, Selasa lalu (30/11). 

Ishak menambahkan, Pemprov Kaltara telah melahirkan produk hukum. Berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendidikan Antikorupsi yang berimplikasi terhadap penguatan pendidikan antikorupsi di Kaltara. Secara umum mengedukasi kepada seluruh unsur masyarakat, untuk memerangi korupsi.

“Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat, terkait penanaman budaya antikorupsi. Dimulai dari generasi muda dan seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Diah Novianthi memberikan apresiasi lahirnya Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 47 Tahun 2020. Pemprov Kaltara berkomitmen dalam membudayakan antikorupsi. 

“Lahirnya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 merupakan gerak dan kerja cepat dalam memberantas korupsi di Kaltara,” ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keterlibatan peran serta elemen masyarakat. Salah satunya Pemprov Kaltara melalui BPSDM dalam mengedukasi budaya antikorupsi, yang secara harafiah dilaksanakan melalui strategi trisula pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui trisula pemberantasan. Yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” ungkapnya. (prd/bpsdmkaltara)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X