Izin Terancam Dicabut, Jika PLTA Sungai Kayan Tanpa Progres

- Jumat, 3 Desember 2021 | 20:53 WIB
EVALUASI: Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan investor agar serius berinvestasi.
EVALUASI: Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan investor agar serius berinvestasi.

TANJUNG SELOR – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan belum ada progres pengerjaan. Dua investor yang berinvestasi di PLTA, yakni PT Fortescue Future Industries Pty Ltd (FFI) dan PT Kayan Hydro Energi (KHE), belum menunjukkan progres. 

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tegas akan memberikan sanksi, bagi investor yang tidak berjalan atau berprogres. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Dia mengatakan, untuk rencana pembangunan PLTA yang berlokasi di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, pihaknya membutuhkan investor yang serius. Bukan yang hanya berencana, namun tidak ada realisasinya.

“Untuk investor PLTA, kita mencari mana yang cepat dan ada duitnya. Jangan hanya omong aja,” terangnya, Kamis (2/12). Menurutnya, Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan sudah tahu mana yang serius berinvestasi di PLTA. Ia minta agar Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan benar-benar menyaring investor yang masuk.

Persoalan tidak adanya progres pembangunan yang dilakukan investor akan dievaluasi. Bahkan bisa dilakukan pencabutan izin. “Banyak yang dijadikan perhatian. Perusahaan yang memegang konsesi selama 11 tahun dan tidak berprogres, maka kita cabut izinnya. Itu bukti keseriusan kami dalam membangun Indonesia, khususnya di Kaltara,” tegas Luhut.

Mengenai PT KHE yang hingga kini belum dikeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Luhut mengatakan tidak ada masalah dalam izin. Selama mematuhi aturan yang ada. Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani menanggapi akan mengikuti aturan yang ada. 

Diakui Syarwani, hal ini menjadi evaluasi pemkab terhadap perizinan yang ada. Jika tidak produktif dan izinnya sudah berakhir, tentu harus dievaluasi dan melihat progres. 

“Untuk PLTA Sungai Kayan, menjadi bagian dari evaluasi ke depan. Karena izinnya masih berlaku,” ujarnya. Persiapan izin yang ada di PLTA Sungai Kayan, bukan hanya menjadi evaluasi Pemkab Bulungan. Tetapi evaluasi Pemprov Kaltara dan Pemerintah Pusat juga. 

Apalagi perizinan tidak semuanya di kabupaten. Ada juga yang diberikan pusat dengan waktu yang ditentukan. “Kita akan lihat nanti, seperti apa yang diputuskan pusat. Pasti kita evaluasi. Kalau izin lokasi kita evaluasi, namun ada perizinan lainnya yang bukan kewenangan kita,” tutur Syarwani. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X