Bupati Bulungan Evaluasi SAKIP

- Senin, 6 Desember 2021 | 20:43 WIB
DIEVALUASI: Bupati Bulungan Syarwani (kiri) akan lakukan evaluasi terhadap SAKIP, meskipun telah meraih predikat baik.
DIEVALUASI: Bupati Bulungan Syarwani (kiri) akan lakukan evaluasi terhadap SAKIP, meskipun telah meraih predikat baik.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan lakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang hasilnya disampaikan pada Jumat lalu (3/12).

Bupati Bulungan Syarwani meminta, agar segenap jajaran pemkab dapat mempertahankan predikat B atau baik. Yang diraih dalam SAKIP RB (Reformasi Birokrasi) Award dari Pemerintah Pusat tahun lalu.

Syarwani mengingatkan, setidaknya 4 permasalahan utama yang menjadi penyebab rendahnya tingkat akuntabilitas pada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Mencakup, tujuan atau sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi hasil, ukuran keberhasilan tidak jelas dan tidak terukur, program atau kegiatan yang ditetapkan tidak berkaitan dengan sasaran serta rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan. 

Keempat permasalahan tersebut berpotensi menyebabkan inefisiensi penggunaan anggaran pada instansi pemerintah. “Kegiatan ini penting bagi kita, khususnya segenap organisasi perangkat daerah. Untuk melakukan evaluasi dan langkah-langkah perbaikan serta peningkatan kinerja,” harapnya. 

Adanya SAKIP, menurut Syarwani, untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Birokrasi yang mampu memberikan layanan publik secara prima bagi masyarakat. Mampu berdampak positif pada capaian pembangunan daerah dan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. 

Selain itu, keterbatasan sumber daya dan anggaran juga menuntut setiap instansi. Untuk mengelola anggaran dan sumber daya, secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. 

Syarwani juga menekankan, prestasi predikat B pada SAKIP RB Award 2020 tentu wajib dipertahankan. Bahkan ditingkatkan ke BB atau sangat baik hingga tingkat A. 

“Tujuan utama kita, bagaimana SAKIP mengarahkan birokrasi untuk menetapkan program dan kegiatan. Berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Adi Irwansyah menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP, Inspektorat yang merupakan aparat pengawas internal pemerintah melakukan evaluasi SAKIP di setiap perangkat daerah. 

Hasilnya terdapat 5 perangkat daerah berpredikat A, 15 perangkat daerah berpredikat BB, 5 perangkat daerah berpredikat B dan 3 perangkat daerah berpredikat CC. “Evaluasi ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk peningkatan SAKIP ke depan,” singkatnya. (*/nnf/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X