Zona Tangkap Ikan Dikeluhkan Nelayan Kaltara

- Senin, 6 Desember 2021 | 20:47 WIB
ZONA TANGKAP IKAN: Nelayan Sebatik yang mengeluhkan area penangkapan ikan kian berkurang, faktor banyaknya tanaman rumput laut.
ZONA TANGKAP IKAN: Nelayan Sebatik yang mengeluhkan area penangkapan ikan kian berkurang, faktor banyaknya tanaman rumput laut.

NUNUKAN – Nelayan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan mengeluhkan area penangkapan ikan/zona tangkap kian berkurang. Akibat banyaknya tanaman rumput laut. 

Keluhan ini dilayangkan Himpunan Nelayan Sebatik (HNS) melalui Surat Aduan kepada Gubernur Kaltara. Dengan Nomor Surat 011/HNS/SBT/XI/2021 perihal terganggunya aktivitas penangkapan ikan di Perairan Sebatik. Karena lokasi tangkap yang sudah puluhan tahun saat ini dipasang pondasi budidaya rumput laut.

Anggota DPRD Kaltara Khoiruddin mengatakan, surat itu berisi sejumlah poin tuntutan para nelayan tradisional. Yang masih bertahan menangkap ikan di tengah boomingnya budidaya rumput laut saat ini.

“Para nelayan Pulau Sebatik menuntut ketegasan zonasi usaha perikanan di laut. Mana yang masuk zona kegiatan penangkapan ikan dan budidaya rumput laut. Seusai Perda Kaltara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZ-WP3K),” terangnya, Minggu (5/12).

Nelayan memohon adanya ketegasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara. Agar tidak ada penambahan pondasi di luar zona budidaya rumput laut, yang saat ini sudah terbangun.

Khoiruddin menegaskan, aduan itu merupakan akumulasi dari kegelisahan dan kekhawatiran masa depan nelayan. Kekhawatiran ini terbukti dengan adanya nelayan dari Sei Bolong, yang meminta tolong nelayan lain. Karena pukat gilnetnya tersangkut di pondasi rumput laut.

“Kami juga mendapat laporan, pernah terjadi pukat nelayan yang tersangkut di pondasi rumput laut. Karena ketidaktahuan nelayan. Pemilik pondasi menuntutnya dengan ganti rugi Rp 20 juta. Permasalahan pondasi rumput laut dengan pengguna alur pelayaran sebelumnya belum ada titik solusi,” bebernya. 

Khoiruddin mengakui, sejumlah budidaya rumput laut masyarakat memang mengganggu aktivitas nelayan dan prus pelayaran. Namun demikian, butuh keputusan bijak untuk memutuskan persoalan ini. Karena bagaimanapun komoditi rumput laut menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Pun demikian, para nelayan tradisional berhak melakukan aktivitasnya. Pasalnya, mereka juga memiliki hak menangkap ikan di wilayah yang selalu menjadi zona tangkap.

“Nelayan sebenarnya cukup memahami, budidaya rumput laut tetap harus didukung. Namun diharapkan para pembudidaya agar tidak terus menerus menambah pondasi,” ungkapnya. 

Khoiruddin mendorong Pemprov Kaltara bisa meningkatkan pengawasan. Dengan patroli rutin sebagai sosialisasi, untuk mengingatkan supaya tidak ada lagi penambahan pondasi di zona nelayan.

Jika diperlukan, pemerintah hendaknya melakukan pemasangan tanda, patok atau mercusuar. Aduan para nelayan juga sudah ditindaklanjuti dengan survei lapangan, antara DKP Kaltara bersama anggota parlemen.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Kaltara Ruhi Sayahdin, mengakui budidaya rumput laut berkembang pesat dan cepat. Bahkan ditanam sampai jauh di tengah laut.

“Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibicarakan sejak lama. Butuh solusi holistik melibatkan seluruh stakeholder dari pemprov, pemda, pembudidaya, nelayan, penegak hukum dan lainnya,” singkatnya. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X