Standar Passing Grade Diturunkan

- Rabu, 8 Desember 2021 | 22:17 WIB
SELEKSI KOMPETENSI: Guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan di Nunukan akan mengikuti seleksi kompetensi tahap 2, selama 4 hari.
SELEKSI KOMPETENSI: Guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan di Nunukan akan mengikuti seleksi kompetensi tahap 2, selama 4 hari.

NUNUKAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Salah satu syaratnya, peserta sekurang-kurangnya harus melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif. Disampaikan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada rentang 7-10 Desember, dengan dua sesi.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Nunukan Ridwan mengakui, sama seperti seleksi tahap 1. Untuk peserta tes PPPK guru tahap II juga akan mendapatkan afirmasi yang sama.

Guru honorer usia 35 tahun ke atas, mendapatkan nilai kompetensi teknis 15 persen, guru difabel 10 persen, guru honorer K2 10 persen, peserta bersertifikasi pendidik 100 persen. Semua nilai bisa diakumulasi dengan maksimal nilai 100 persen. Yang berbeda standar passing grade yang lebih kecil. 

“Ada perubahan dalam Permenpan berupa penurunan passing grade. Jadi antara guru kelas, passing grade beda dengan guru Mapel. Sebelumnya batasan nilai untuk guru kelas sekitar 380 poin, dan diturunkan menjadi 180 poin. Sementara untuk guru Mapel menjadi 280 poin dari sebelumnya 300 poin,” jelasnya, Selasa (7/12).

Tes PPPK tahap 2 diikuti sekitar 540 guru yang sebelumnya tidak lulus tes tahap 1. Ridwan memastikan, kendala jaringan sudah teratasi. Karena Kemendikbud sudah meminta Telkomsel menjamin kendala signal tidak terjadi selama tes PPPK berlangsung.

“Tahap dua membolehkan guru sekolah swasta ikut tes. Kalau tahap satu masih belum dibolehkan. Jadi saat tes tahap satu, ada sekitar 461 guru honorer yang ikut dan lulus 91 orang,” tutur Ridwan.

Ia menambahkan, untuk seleksi PPPK tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut. Mencakup guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I. Lalu, tenaga honorer eks kategori II. Sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Selanjutnya, guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di dapodik. Terakhir, bagi lulusan pendidikan profesigGuru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.

Ridwan menegaskan, seleksi guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Para peserta harus melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif. Dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi kompetensi. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

“Sejauh ini kita belum mendapati ada kendala. Baik masalah jaringan atau tes kesehatan. Kita doakan yang terbaik dan mereka bisa lolos seleksi dengan nilai yang baik,” harap Ridwan. 

Untuk diketahui, pada seleksi tahap pertama PPPK nasional, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos dan menjadi PPPG. Tahun ini, terdapat 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah dan terbagi dalam empat tahapan seleksi. 

Kuota yang masih kosong nantinya akan dialokasikan untuk tes seleksi kompetensi kedua dan ketiga. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X