Sengketa Informasi Terkait Pencemaran Sungai Malinau, Sidang Tak Dilanjutkan

- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:58 WIB
PERSIDANGAN: Komisi Informasi Publik Kaltara melakukan sidang sengketa informasi dengan pemohon pihak Jatam dan termohon dari Polda Kaltara, kemarin (8/12).
PERSIDANGAN: Komisi Informasi Publik Kaltara melakukan sidang sengketa informasi dengan pemohon pihak Jatam dan termohon dari Polda Kaltara, kemarin (8/12).

TANJUNG SELOR – Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltara memanggil pihak Jaringan Tambang (Jatam) dan Polda Kaltara, terkait sidang sengketa informasi. Sidang tersebut berkaitan pencemaran sungai yang terjadi di Malinau. Hasil investigasi dan sampel air sungai di Malinau, belum juga di publish secara gamblang.

Awalnya permohonan Jatam Kaltara, yang meminta data hasil investigasi dan uji sampel air sungai Malinau di publish, pasca jebolnya kolam tambang milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), Februari 2021. 

Ketua Majelis persidangan yang juga selaku Komisioner KIP Kaltara H Abdul Wahab menyebutkan, permohonan data ditujukan kepada Kapolda Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara dan DLH Malinau.

Untuk hari pertama ini, dilakukan sidang dengan menghadirkan pemohon, yakni Koordinator Jatam Kaltara Andri dan tim hukum dari Polda Kaltara. Tuntutan pemohon, agar data hasil investigasi dan tes sampel airnya di publish. “Ini sudah lama berlangsung dan kita laksanakan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (8/12).

Permohonan yang sudah lama ini, lanjut dia, belum tuntas. Sebab tak kunjung mendapatkan informasi yang dimaksud. Andri yang merupakan koordinator Jatam Kaltara, mengajukan sengketa informasi melalui KIP, yang kali ini digelar sidang tersebut. 

Sidang akhirnya selesai, dengan tidak dilanjutkan. Hal itu dikarenakan surat yang diberikan KIP tidak ada balasan. Baik kepada pemohon maupun termohon. Kedua belah pihak tidak membalas surat yang diberikan. “Ini yang menyebabkan sengketa informasi tidak dilanjutkan. Harusnya mereka mengisi persyaratan yang ada. Jadi saran dari kami, silakan diulang melengkapi persyaratannya,” pintanya.

Sementara itu, Koordinator Jatam Kaltara Andri mengungkapkan, informasi terkait hasil investasi dan uji sampel air sungai Malinau sangat penting. Sebab berkaitan dengan hajat orang banyak. Pihaknya meminta hasil investigasi di publish. Seperti kualitas air sungai, saat tanggul jebol, limbah mengalir ke sungai. Dimana air sungai menjadi bahan baku PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) masyarakat setempat.

“Bayangkan, PDAM di sana. Sempat berhenti operasi beberapa hari dan tak mengalirkan air bersih kepada masyarakat. Ini yang harus diperjelas. Jika tercemar sungainya, harus dilengkapi dengan data. Begitu juga sebaliknya,” terangnya.

Limbah tambang mengalir dan mencemari Sungai Malinau, berdampak pada warga yang tersebar di 14 desa sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau. 14 desa itu meliputi Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota).  

Pihak Jatam, hingga kini belum menerima hasil investigasi. Baik dari Polda, DLH Kaltara maupun DLH Malinau. “Kita tidak tahu bagaimana hasilnya, apakah airnya baik-baik saja. Sementara air baku dari sungai dan itu dikonsumsi masyarakat. Jika tidak bersih tentu bisa membahayakan masyarakat,” ujarnya. Karena KIP Kaltara tidak melanjutkan sidang sengketa informasi ini, maka pihaknya akan menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X