TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengumumkan persyaratan pemberkasan pengusulan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah menunggu informasi persyaratan, Pemprov Kaltara akhirnya mendapatkan instruksi dari pusat untuk ditindaklanjuti. Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 akan dilakukan secara elektronik (Paperless), melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi Pendukung Dokumen Elektronik (DOCUDigital) BKN. Lalu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
“Bagi peserta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK dapat mempersiapkan berkas fisik dan hasil scan. Untuk pengusulan penetapan NI PPPK,” terang Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara Arya Mulawarman, kemarin (8/12).
Adapun periode waktu untuk peserta calon PPPK Non Guru mennyerahkan kelengkapan berkas fisik dan hasil scan paling lambat 15 hari kerja. Setelah pengumuman ini dikeluarkan. Sedangkan untuk formasi PPPK Guru tahap I periode waktu dan persyaratan kelengkapan berkas, akan diumumkan kemudian.
Informasi teknis lainnya terkait pemberkasan pengusulan penetapan NI PPPK, dapat dipantau melalui laman https://bkd.kaltaraprov.go.id dan https://kaltaraprov.go.id.
“Peserta yang telah dinyatakan lulus, juga wajib untuk menunjukkan dan
menyerahkan kelengkapan berkas fisik dan hasil scan,” jelasnya.
Surat yang harus dilampirkan, berupa surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara. Ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani serta bermaterai 10 ribu dengan format file PDF.
Kemudian surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan. Dengan jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM.
“Diminta juga ijazah dan transkrip nilai dengan format PDF, fotokopi legalisir yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang. Masih banyak persyaratan lainnya. Bisa dilihat di halaman web BKD Kaltara,” tuturnya. (fai/uno)