Mudahkan Perizinan Ekspor Impor, Pemerintah Implementasikan SINSW

- Minggu, 12 Desember 2021 | 20:01 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Jakarta, 12 Desember 2021 – Kementerian Perdagangan  dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis guna memudahkan pelaku usaha melakukan proses

perizinan.

 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait

ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan

berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai

dengan masa berlakunya berakhir.  Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu

perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag

ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia

National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X