MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Selasa, 14 Desember 2021 21:27
Tak Boleh Pengisian BBM di Pelabuhan

SB Tri Putri Tunggal Dewi Dilarang Berlayar 3 Hari

MASIH DILIDIK POLISI: Satu unit mobil pikap yang hangus terbakar setelah lakukan pengisian BBM ke speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Minggu pagi lalu (12/12).

TARAKAN - Pasca kebakaran mobil pikap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di speedboat Tri Putri Tunggal Dewi. Speedboat reguler tersebut pun dilarang berlayar dan mengambil penumpang selama tiga hari ke depan.

Pasalnya, aparat kepolisian polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kepala Pengelola Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Djerman mengatakan, masih menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dari Polsek Kawasan Pelabuhan.

“Kami menunggu hasil investigasi. Tapi, yang jelas selama ini pelabuhan itu vital. Dalam arti tidak boleh ada pengisian bahan bakar,” terangnya, Senin (13/12).

Sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pemilik maupun pengurus speedboat. Yang menggunakan jasa Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pengawasan juga sudah dilakukan, untuk mengantisipasi adanya pengurus kapal yang nekat melakukan pengisian di saat pegawainya lengah.

Terlebih lagi dari keterangan sopir pikap, yang menyebutkan sudah beberapa kali melakukan pengisian bahan bakar di pelabuhan. Ia pun sudah memastikan pihak SB Tri Putri akan mendapatkan sanksi. “Kami sudah panggil dan periksa pengurus kapalnya, satu orang. Kami berikan sanksi, tidak mengizinkan keberangkatan selama tiga hari. Ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Ipda Alpian Yusuf mengatakan, mesti tidak ada dampak korban jiwa akibat insiden tersebut. Namun pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Diantaranya sopir pikap maupun saksi lain yang ada di lokasi kejadian.

“Kerugian akibat pikap yang terbakar sekitar Rp 45 juta. Kami koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun pihak pengelola pelabuhan. Apakah mobil ini masih layak pakai atau tidak, nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, kebakaran pikap yang terjadi sekira pukul 10.30 Wita, Minggu (12/12) ini saat dalam kondisi mobil masih menyala. Mobil diketahui mengangkut bahan bakar jenis Pertalite sekitar 1,3 ton dalam 24 jeriken, yang masing-masing berisi 20 liter.

“Pemilik mobil biasanya angkut bahan bakar untuk diisi ke SB Tri Putri. Waktu kapal sudah sandar. Sopir mobil mau lakukan pengisian, ada salah satu juragan kapal lihat percikan api di bagian bawah mobil. Setelah sopir keluar, sempat mencoba memadamkan api gunakan apar. Tapi karena muatannya bahan bakar dikhawatirkan meledak, warga menghindar,” bebernya.

Berdasarkan keterangan salah seroang juragan kapal yang melihat percikan api berasal dari bawah mobil. Pihaknya menduga ada kerusakan mesin yang mengakibatkan terjadinya korsleting. Pihaknya sudah melakukan olah TKP, namun belum menerima hasilnya.

“Dugaan awal ada kerusakan mesin. Kami sudah periksa 3 saksi, sopir Mujiono, juragan SB Malindo yang pertama kali melihat dan pengurus dari SB Tri Putri,” pungkasnya.(sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 12:19

Kendala Infrastruktur, Pengembangan Ketahanan Pangan di Bulungan Belum Maksimal

TANJUNG SELOR – Kawasan pertanian di Bulungan terus ditingkatkan untuk memenuhi…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:11

Di Tanjung Selor Pembelian Pertalite Berlakukan Full QR

TANJUNG SELOR – Dalam memastikan kuota harian lebih tepat sasaran…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Imigrasi Awasi TKA di Dua Subkon di Proyek KIHI

TARAKAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Perkara Sabu 21 Kg di Kaltara, Masuk Agenda Pembuktian JPU

TARAKAN- Sidang perkara sabu 21 kg yang diungkap Polda Kaltara,…

Jumat, 09 Juni 2023 03:09

Petani Rumput Laut di Kaltara Tak Terkendali, Diduga Langgar Zona Tanam, Ganggu Lalu Lintas Pelayaran

TANJUNG SELOR – Lokasi budidaya rumput laut kerap dikeluhkan, dikarenakan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:29

Rumah Sepi, Handphone Raib

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Terpidana Mati Meninggal di Lapas

TARAKAN - Terpidana mati, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar dipastikan…

Rabu, 07 Juni 2023 00:54

Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

Sidang Tatap Muka Masih Dipilah

TARAKAN - Sidang luar jaringan (luring) atau tatap muka sudah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers