Tak Boleh Pengisian BBM di Pelabuhan

- Selasa, 14 Desember 2021 | 21:27 WIB
MASIH DILIDIK POLISI: Satu unit mobil pikap yang hangus terbakar setelah lakukan pengisian BBM ke speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Minggu pagi lalu (12/12).
MASIH DILIDIK POLISI: Satu unit mobil pikap yang hangus terbakar setelah lakukan pengisian BBM ke speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Minggu pagi lalu (12/12).

TARAKAN - Pasca kebakaran mobil pikap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di speedboat Tri Putri Tunggal Dewi. Speedboat reguler tersebut pun dilarang berlayar dan mengambil penumpang selama tiga hari ke depan.

Pasalnya, aparat kepolisian polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kepala Pengelola Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Djerman mengatakan, masih menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dari Polsek Kawasan Pelabuhan.

“Kami menunggu hasil investigasi. Tapi, yang jelas selama ini pelabuhan itu vital. Dalam arti tidak boleh ada pengisian bahan bakar,” terangnya, Senin (13/12).

Sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pemilik maupun pengurus speedboat. Yang menggunakan jasa Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pengawasan juga sudah dilakukan, untuk mengantisipasi adanya pengurus kapal yang nekat melakukan pengisian di saat pegawainya lengah.

Terlebih lagi dari keterangan sopir pikap, yang menyebutkan sudah beberapa kali melakukan pengisian bahan bakar di pelabuhan. Ia pun sudah memastikan pihak SB Tri Putri akan mendapatkan sanksi. “Kami sudah panggil dan periksa pengurus kapalnya, satu orang. Kami berikan sanksi, tidak mengizinkan keberangkatan selama tiga hari. Ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Ipda Alpian Yusuf mengatakan, mesti tidak ada dampak korban jiwa akibat insiden tersebut. Namun pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Diantaranya sopir pikap maupun saksi lain yang ada di lokasi kejadian.

“Kerugian akibat pikap yang terbakar sekitar Rp 45 juta. Kami koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun pihak pengelola pelabuhan. Apakah mobil ini masih layak pakai atau tidak, nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, kebakaran pikap yang terjadi sekira pukul 10.30 Wita, Minggu (12/12) ini saat dalam kondisi mobil masih menyala. Mobil diketahui mengangkut bahan bakar jenis Pertalite sekitar 1,3 ton dalam 24 jeriken, yang masing-masing berisi 20 liter.

“Pemilik mobil biasanya angkut bahan bakar untuk diisi ke SB Tri Putri. Waktu kapal sudah sandar. Sopir mobil mau lakukan pengisian, ada salah satu juragan kapal lihat percikan api di bagian bawah mobil. Setelah sopir keluar, sempat mencoba memadamkan api gunakan apar. Tapi karena muatannya bahan bakar dikhawatirkan meledak, warga menghindar,” bebernya.

Berdasarkan keterangan salah seroang juragan kapal yang melihat percikan api berasal dari bawah mobil. Pihaknya menduga ada kerusakan mesin yang mengakibatkan terjadinya korsleting. Pihaknya sudah melakukan olah TKP, namun belum menerima hasilnya.

“Dugaan awal ada kerusakan mesin. Kami sudah periksa 3 saksi, sopir Mujiono, juragan SB Malindo yang pertama kali melihat dan pengurus dari SB Tri Putri,” pungkasnya.(sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X