Arahan Kemenko Perekonomian Ditindaklanjuti Pemprov Kaltara

- Selasa, 14 Desember 2021 | 21:36 WIB
RAKOR: Wakil Gubernur Kaltara Dr Yansen TP M.Si saat mengikuti rakor secara virtual, kemarin (13/12).
RAKOR: Wakil Gubernur Kaltara Dr Yansen TP M.Si saat mengikuti rakor secara virtual, kemarin (13/12).

TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur Kaltara Dr Yansen TP M.Si mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tindaklanjut pelaksanaan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal itu berkaitan dengan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan dan Hak Atas Tanah. Dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Agenda itu berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 164 Tahun 2021, tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan.

Yansen mengungkapkan, pada rapat itu Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S Riyadi menyampaikan Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting. Karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian Izin Konsesi Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan di atasnya.

“PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah diharapkan akan meningkatkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Memberikan perhatian umum dan sekaligus menyelesaikan ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian IGT Kawasan Hutan, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, serta peraturan tata kelolanya. Tentunya ini akan kita tindaklanjuti,” urainya.

Ia menambahkan, Kemendagri turut membantu dalam percepatan penyelesaian penegasan batas daerah. Bersama pemerintah daerah serta melakukan evaluasi rencana tata ruang provinsi. Serta melaksanakan konsultasi dalam evaluasi rencana tata ruang kabupaten/kota.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih dimaksud. Yang muatannya dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” tuntasnya. (adpim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X