TANJUNG SELOR - Jadwal pencabutan laporan dari penggugat Norhayati Andris, kepada tergugat Simpatisan PDIP di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dijadwalkan hari ini, Senin (20/12).
Laporan itu,buntut daripada SK DPP PDIP yang berisi Pergantian Antar Waktu (PAW), Norhayati sebagai ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Kaltara.
Dipapan pengumuman,agenda sidang itu dimulai sekitar pukul 11.00. Pantauan media di lapangan, puluhan simpatisan JLI mendatangi PN Tanjung Selor, dibawa komando ketua DPC PDI Bulungan, Markus Juk. Senin (20/12).
Adapun, tujuan kedatangan mereka bentuk rasa empati kepada ketua DPD Partai. Pasalnya ketua adalah marwah yang patut dijaga harkat dan martabatnya.
Markus, saat dimintai komentar oleh media mengatakan, Sebenarnya agenda sidang hari ini pencabutan laporan dari penggugat.
Namun, yang disayangkan keinginan dan harapan kader partai PDI adanya kekompakan dan benar-benar solid. Namun, faktanya pengacara dari penggugat tidak profesional.
"Kenapa saya katakan begitu, karena ibu Nor tidak memberikan kuasa penuh kepada pengacaranya. Sehingga belum bisa diambil keputusan. Akibatnya sidang ditunda oleh Hakim," ungkap Markus.