TARAKAN - Perhatian pemerintah terhadap pembinaan olahraga ke depan bakal lebih besar. Seiring adanya rencana perubahan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri mengakui, rencana perubahan undang-undang itu. “Kami kebetulan berada di Komite III yang membidangi olahraga. Saat ini dalam proses perubahan Undang-Undang sistem keolahragaan Nasional,” terang Hasan, Senin lalu (19/12).
Salah satu yang diusulkan Komite III, dibeberkan senator asal Kaltara ini, Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nantinya dapat mewajibkan APBN maupun APBD. Minimal 2 persen dialokasikan untuk pembinaan olahraga.
“Jadi kalau misalnya Rp 1 triliun APBD Tarakan, berarti kurang lebih Rp 30 miliar untuk pembinaan olahraga,” jelas Hasan.
Hasan menegaskan hal itu sifatnya mandatory spending yang wajib disiapkan. Seperti halnya pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pendidikan yang wajib. Jika hal itu bisa dilakukan, Hasan yakin cabang olahraga di daerah bisa berkembang karena ditopang dengan dana. Namun, Hasan berharap pihak swasta dapat berperan dalam pembinaan melalui program CSR. (mrs/uno)