Tergoda Upah Rp 27 Juta, Remaja Putri Bawa Sabu

- Kamis, 23 Desember 2021 | 20:56 WIB
TERTUNDUK LESU: Pelaku berinisial SBR (dua dari kiri) yang diamankan Unit Reskoba Polres Nunukan karena membawa narkoba jenis sabu dari Tawau, Malaysia, pada 6 Desember lalu.
TERTUNDUK LESU: Pelaku berinisial SBR (dua dari kiri) yang diamankan Unit Reskoba Polres Nunukan karena membawa narkoba jenis sabu dari Tawau, Malaysia, pada 6 Desember lalu.

NUNUKAN – Remaja putri yang masih di bawah umur, berinisial SBR, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram (Kg) dari Tawau, Malaysia, pada 6 Desember lalu. 

Barang bukti yang dibawa SBR bersama dua rekannya, masing-masing berinisial R (42) dan P (51), dimusnahkan Unit Reskoba Polres Nunukan. Remaja putri tersebut memang doyan nongkrong dan eksis di media sosial (Medsos). Demikian disampaikan Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiharto.

SBR terjerumus dalam pergaulan hedonisme, sehingga mudah terbujuk untuk terjun ke perdagangan gelap narkoba dengan upah Rp 27 juta. “Remaja putri itu memiliki komunitas nongkrong di kampungnya di Sulawesi. Dia berangkat ke Tawau Malaysia bersama seorang temannya untuk jalan-jalan. Di sana (Tawau) dia direkrut oleh R, dengan iming-iming Rp 27 juta untuk mengantar sabu,” terang Edy, Rabu (22/12).

Dari pengakuan SBR, memiliki masalah dengan orang tuanya. Bahkan stress karena tidak cocok dengan sekolah pilihan orang tuanya. Orang tua SBR memintanya masuk ke SMK Keperawatan, sementara ia tidak mau berpisah dari teman-teman satu tongkrongan yang bersekolah di SMA di kota tersebut.

“Akhirnya dia tak pikir panjang, apalagi dijanjikan upah Rp 27 juta. SBR tahu itu sabu-sabu. Tapi pengakuannya tidak ada alasan lain, hanya untuk happy saja nanti uangnya,” tutur Edy.

Unit Reskoba Polres Nunukan telah meminta petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk melakukan pendampingan bagi remaja putri lulusan SMP tersebut. Mengingat proses hukum bagi anak yang terbatas 14 hari. Maka petugas akhirnya menggelar perkara pemusnahan barang bukti narkoba milik SBR.

Sabu-sabu dengan berat bruto 1.990,65 gram, dilarutkan dalam air mineral dan dibuang ke kloset. SBR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pasalnya sama dengan pelaku narkoba dewasa. Nanti biar Hakim yang memutuskan terkait pertimbangan usianya,” kata Edy. Dari kasus pengungkapan narkoba ini, Unit Reskoba Polres Nunukan masih memburu dugaan pelaku lain berinisial A. Yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X