Kelakuan Bejat Ayah dan Kakak Kandung

- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:01 WIB
Iptu Muhammad Aldi
Iptu Muhammad Aldi

TARAKAN – Sungguh bejat kelakukan ayah dan kakak kandung korban. Seharusnya kedua pria tersebut, dapat melindungi bukan menodai. Aksi bejat kedua pria itu dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur. 

Korban yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan, dari ayah dan kakak kandungnya. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman akan dibunuh. Jika, tidak melayani keinginan ayah dan kakak kandungnya tersebut. 

“Anak ini menjadi korban persetubuhan di bawah umur. Dia didampingi ibu kandungnya, melaporkan perilaku (pemerkosaan) yang dilakukan bapak dan kakak kandungnya. Terhadap korban sudah dilakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri, dengan ancaman-ancaman,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Rabu (22/12).

Setelah menerima laporan dari korban, kedua tersangka dijemput Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, sekira pukul 14.30 Wita, Selasa pekan lalu (14/12), di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. 

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Pemerkosaan bahkan dilakukan di beberapa tempat yang berbeda. “Bapak kandung berinisial SM (48) melakukan di rumah yang ada di daerah Juata. Sedangkan kakaknya berinsial AF (17) dilakukan di rumah di Jalan Jembatan Bongkok,” ungkapnya. 

Modus yang dilakukan bapak kandung korban, dengan cara mengancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya. Dalam keadaan terpaksa, korban akhirnya mau disetubuhi ayah kandungnya. Kejadian bejat tersebut sudah berlangsung sejak awal Juli hingga November lalu. 

Sementara pengakuan kakak korban, sudah menyetubuhi korban hingga dua kali. “Kalau bapaknya sampai berkali-kali. Kakak korban melakukan dua kali,” imbuhnya.

Aldi menjelaskan, ibu kandung dan ayahnya sudah bercerai sejak korban berusia 2 bulan. Kemudian korban tinggal dengan ibunya. Sementara kakaknya tinggal dengan sang ayah. Korban baru ikut dengan bapaknya selama 4 bulan terakhir. 

Selama empat bulan inilah, aksi yang dilakukan kedua tersangka kepada korban. Pengakuan tersangka, melakukan pemerkosaan kepada korban, karena hanya mengikuti hawa nafsunya. “Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Kami masih melengkapi berkas perkaranya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya.

Ayah kandung korban bekerja sebagai buruh bangunan dan kakaknya tidak bekerja. Berkas perkara terhadap kakak korban ini, karena masih berusia di bawah umur, dilakukan penahanan dan pemberkasan lebih cepat dibandingkan orang dewasa. Dalam penanganan perkara ini, pihaknya melibatkan psikolog agar bisa membantu trauma psikologis korban. 

“Awal perkara ini bisa disampaikan ke kepolisian, karena sudah ada perubahan sikap atau sifat si anak yang cenderung menutup diri. Korban menjauhi teman-temannya, sehingga ditanya ibu korban dan lantas menceritakan kejadiannya. Makanya, kami libatkan psikolog untuk penanganan mental korban,” bebernya. 

Kedua tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

“Diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X