12 Anak Laki-Laki di Tarakan Disodomi, Tersangka Nyamar Pakai Akun Perempuan dan Tebar Ancaman

- Selasa, 28 Desember 2021 | 19:19 WIB
AKSI BEJAT: Tersangka EG (kiri) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban masih di bawah umur, Senin (27/12).
AKSI BEJAT: Tersangka EG (kiri) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban masih di bawah umur, Senin (27/12).

TARAKAN – Sungguh bejat aksi pencabulan yang dilakukan pria berinisial EG. Korbannya pun merupakan 12 laki-laki yang masih di bawah umur. 

Pria berusia 25 tahun itu bahkan tidak segan mengancam korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya di salah satu hotel di Tarakan. Menurut Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, pengungkapan aksi pencabulan ini bermula saat korban yang didampingi orangtuanya melaporkan ke petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan swasta di Tarakan. Namun, pada saat hendak diamankan, EG tidak berada di Tarakan. Sehingga tersangka berhasil diamankan di Pelabuhan Feri Juata Laut, sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu lalu (25/12). 

“Tersangka saat itu belum mengetahui kalau sudah dilaporkan korban ke kepolisian,” ujarnya, Senin (27/12). Modus yang dilancarkan tersangka dengan korban, diawali perkenalan di media sosial (Medsos). Tersangka ini menggunakan foto wanita di medsos, meminta korban mengirimkan foto-foto kemaluannya. Setelah dikirimkan, EG mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Tarakan. 

“Sampai di hotel, EG memaksa korban berhubungan intim, melayani nafsu seksualnya. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto kemaluan korban ke medsos, jika tak melayani hasrat seksualnya,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menambahkan, ada 12 anak yang sudah menjadi korban pencabulan dengan cara disodomi tersangka. Pengakuan EG, rata-rata korban berusia di bawah 18 tahun dan masih bersekolah. 

“Ini merupakan seksualitas sesama jenis. Anak di bawah umur semuanya laki-laki. Modus tersangka memancing para calon korbannya, dengan membuat fake akun profil wanita bernama Manda. Seolah-olah tersangka ini perempuan, kemudian chatting dengan korban sehingga sepakat bertemu,” bebernya. 

Pada saat akan bertemu, tersangka yang seolah-olah wanita meminta foto atau video para korbannya. Namun, pada saat sudah diberikan. Justru foto dan video dijadikan alat untuk memaksa korban berhubungan badan. 

Foto dan video digunakan untuk mengancam korban. Bahkan, tersangka juga meminta uang kepada korban sekitar Rp 50 ribu. Namun, para korban yang masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan financial. Sehingga tersangka mencari korban lain. 

“Tersangka bicara dari fake akun atas nama perempuan itu, menyuruh korban datang ke hotel dan melayani nafsu bejatnya. Hasil interogasi kami, modus dari tindak pidana yang dilakukan tersangka serupa di semua korbannya dan dilakukan sejak akhir tahun 2020,” tegasnya.

Dari 12 korban, lanjut Aldi, baru dua korban yang melaporkan secara resmi ke Polres Tarakan. Sementara 10 korban lainnya masih coba dikomunikasikan, agar bisa dilakukan pendekatan secara khusus. Sebab perlu penanganan mental dan psikolog kepada korban.

Saat ini, dalam penyelidikan yang dilakukan juga melibatkan psikolog maupun Badan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi korban. Ia mengakui, korban dalam posisi tertekan mental dan psikologis.

“Terhadap tersangka, sudah dilakukan penahanan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Handphone milik tersangka yang digunakan untuk memancing korban turut disita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Tersangka pun disangkakan pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (sas/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X