4 ASN Langgar Disiplin Kerja

- Kamis, 30 Desember 2021 | 20:47 WIB
Hamid Amren
Hamid Amren

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di bawah kepemimpinan Khairul dan Effendhi Djuprianto kembali menunjukkan sikap tegasnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin kepegawaian.

Sebanyak 4 ASN di lingkungan Pemkot Tarakan, dijatuhi hukuman disiplin (Hukdis). Dua di antaranya dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

“Ada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu kita berhentikan. Karena melanggar PP 94/2021, ada 2 orang,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren, ditemui usai menghadiri penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (29/12). 

Selain itu, 2 ASN lainnnya dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan yang bersangkutan. Khusus 2 ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, menurut Hamid, sudah melalui segala pertimbangan. 

Pihaknya juga memberi kesempatan bagi ASN yang bersangkutan untuk mengajukan banding. Jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. 

Kedua ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 25 hari atau mangkir kerja. Sikap itu melanggar aturan disiplin kepegawaian. Menurut Hamid, Tim Penegakkan Disiplin dan Pelanggaran Pegawai sebenarnya tidak senang mengerjakan hal ini. Pihaknya terpaksa mengerjakan kalau memang ada ASN yang melanggar ketentuan disiplin kerja. 

Ia mengutip arahan Wali Kota Tarakan Khairul, bahwa pegawai sudah melalui proses seleksi yang ketat. Baik pada saat masuk maupun ketika diberikan jabatan. Tugasnya melayani masyarakat, bukan mengurus pegawai.

Adapun tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih kepada pengembangan ASN. Dalam mencapai ASN yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme serta administrasi kepegawaian.

Seperti memproses kenaikan pangkat, mempromosikan ASN, memproses kenaikan gaji berkala, mengurus diklat kepemimpinan dan diklat teknis yang harus diikuti pegawai. Sedangkan jika ada sebagian kecil pegawai yang melanggar disiplin, hanya tambahan BKPSDM. Namun ia berharap hal itu tidak ada. 

“Kalau menjatuhkan hukuman disiplin ini pekerjaan yang tidak happy kita lakukan. Tetapi terpaksa kita lakukan, jika melanggar. Kita berharap menjadi pelajaran dan perhatian bagi PNS yang dikenakan hukuman disiplin maupun PNS yang lainnya,” harapnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun ini Pemkot Tarakan sudah menjatuhkan 27 saksi bagi ASN. Rinciannya 15 hukuman disiplin ringan, 6 disiplin sedang dan 6 disiplin berat. 

Khusus hukuman disiplin berat, terhadap 6 pegawai yang mendapatkan saksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat sebanyak 4 orang. Pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang. 

Adapun 15 hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan sebanyak 4, teguran tertulis 4 orang dan pernyataan tidak puas 7 orang. Adapun hukuman disiplin sedang yakni tunda kenaikan gaji berkala 1 orang, tunda kenaikan pangkat 1 tahun sebanyak 4 orang dan turun pangkat satu tahun 1 orang. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X