Usulkan Revisi UMK, SP Kahutindo Tarakan Ingin Naik 5 Persen

- Kamis, 30 Desember 2021 | 20:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Tarakan mendatangi Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (29/12).  Tujuan mereka untuk menyampaikan usulan revisi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022. Sayang, niat ingin bertemu Wali Kota Tarakan, tidak terwujud karena kepala daerah sedang di luar kota. 

Meski demikian, SP Kahutindo Tarakan masih bisa menyampaikan usulan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan. 

Usai pertemuan, Sekretaris SP Kahutindo Tarakan Ahmad Hamsyah menjelaskan, dasar pihaknya mengusulkan revisi UMK tahun 2022. “Dasarnya utama kita tahu bersama untuk Undang-Undang Omnibuslaw itu dinyatakan adalah inkonstitusional. Itu putusan MK, meskipun embel-embelnya ada,” ujar Ahmad.

Selain itu, Ahmad juga mencontohkan kebijakan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Tanah Air yang merevisi UMK. Seperti Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Bulungan. “Provinsi DKI, dia mengubah naik 5 persen lebih. Nah sekarang Bulungan itu juga bupatinya melakukan revisi. Makanya kami sampaikan kepada pak wali, kita minta dirivisi juga,” lanjutnya. 

Adapun UMK yang diusulkan SP Kahutindo Tarakan menurut Ahmad, yakni naik sebesar 5 persen. Dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kaltara.

“Kan pertumbuhan ekonomi Kaltara di angka 5,24 persen, inflasinya hampir 1 persen. Maka kita minta kenaikannya kurang lebih 5 persen. Kalau dirupiahkan itu kurang lebih Rp 188 ribu,” ungkapnya. 

Jika usulan pihaknya tidak bisa dipenuhi Pemkot Tarakan, maka berencana membawa massa lagi melakukan aksi seperti biasa. Ahmad menilai, UMK merupakan hak paling dasar bagi para pekerja. Kenaikan UMK Tahun 2022 yang hanya Rp 12.482,35 atau naik 0,33 menjadi Rp 3.774.378,35 tidak manusiawi.

“Meskipun itu yang katanya sesuai dengan aturan. Tapi itukan tidak manusiawi, apalagi aturannya sudah dinyatakan tidak sesuai Undang-Undang,” ungkapnya. Karena hanya diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindusrian Tarakan, menurut Ahmad, usulan hanya ditampung dulu. “Nanti akan disampaikan ke pak wali. Kami berharap setelah nanti disampaikan mungkin ada kami diajak berdialog. Kami siap untuk memberikan data-data yang baik,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Perindusrian Tarakan Budiono yang coba dikonfirmasi awak media ini usai pertemuan, enggan memberi keterangan. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X