Polisi Ikut Kawal Investasi di Kawasan KIPI, Ini Alasannya

- Senin, 3 Januari 2022 | 11:54 WIB
KAWASAN INDUSTRI: Lahan untuk kawasan industri hijau Indonesia di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur.
KAWASAN INDUSTRI: Lahan untuk kawasan industri hijau Indonesia di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur.

Provinsi Kaltara, khususnya Kabupaten Bulungan menjadi salah satu daerah yang akan kedatangan investor. Beberapa kegiatan sudah mulai berjalan. Salah satunya Kawasan Industri Hijau Indonesia.

 

TANJUNG SELOR - Kawasan tersebut sebelumnya disebut Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI). Lokasinya berada di Tana Kuning dan Mangkupadi, Tanjung Palas Timur. Selain pemerintah, kepolisian juga diminta untuk mengawal investasi tersebut. Khususnya Polres Bulungan yang memiliki wilayah hukum di Tanjung Palas Timur.

Kepada media ini, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, Polres Bulungan diminta mengawal investasi yang ada. Beberapa yang menjadi penekanan ialah, stabilisasi nilai jual objek pajak (NJOP) yang awalnya sangat tinggi di lokasi pembangunan kawasan industri.

Kemudian pihaknya diminta mengawal pembebasan lahan di Tanjung Palas Timur, serta yang sudah dilakukan sebelumnya adalah mengawal groundbreaking. “Kita juga lakukan edukasi terkait pentingnya kawasan industri hijau Indonesia kepada masyarakat, mahasiswa dan semua kalangan,” ujarnya.

Pengamanan di lokasi pembangunan kawasan industri, mulai awal pembangunan hingga beroperasi juga dilakukan. Mengenai mafia tanah yang selama ini menjadi pemicu naiknya harga tanah di Tanjung Palas Timur, pihaknya belum memproses ataupun menerima laporan terkait mafia tanah.

Namun, indikasi akan adanya mafia tanah, diakui dia, memang ada. Bahkan disinyalir sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. “Kalau tindak pidana yang berkaitan dengan kasus agraria di Tanjung Palas Timur, khususnya Tana Kuning dan Mangkupadi belum ada, namun kami terus mencari tahu itu,” terangnya.

Yang dilakukan Polres Bulungan, lanjut dia, bukan hanya langkah terkait hukum, namun memberikan edukasi dan berkomunikasi secara intens dengan pihak terkait. Termasuk BPN untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

“Beberapa waktu lalu, kami juga mengumpulkan rekam mahasiswa untuk mengedukasi itu. Kami meminta stakeholder terkait mengedukasi masyarakat,” kata dia.

Jika nantinya ada situasi yang bertentangan dengan aturan dan masuk ke pidana, pihaknya akan tegas menindak. Sebisa mungkin, dari awal Polres Bulungan memberikan imbauan. Sejauh ini belum ada surat tanah yang dikeluarkan BPN.

Karena pihaknya sudah berkoordinasi. Jika tanah yang dibuatkan sertifikat tidak jelas, tidak diperkenankan dikeluarkan suratnya. Khususnya mengenai status tanah tersebut.

“Jika statusnya tidak jelas dan dikeluarkan suratnya, maka akan berurusan dengan hukum. Ada banyak kasus, mafia tanah yang tersangkut itu oknum desa dan sebagainya. Jika ada muncul, kita tindak tegas,” ujarnya.

Untuk NJOP, bukan ranah Polres Bulungan. Namun, pihaknya memberikan masukan dari perspektif hukum. Apalagi bisa saja ada kejanggalan dalam penghitungan. Pihaknya akan menjaga dan mengawal sesuai dengan aturan. (fai/kpg/kri/k16)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X