Sabu di Kaltara Didominasi Sabu dari Malaysia

- Senin, 3 Januari 2022 | 20:51 WIB
PEMUSNAHAN: Barang bukti narkotika berupa sabu hasil penungkapan BNNP Kaltara yang dimusnahkan.
PEMUSNAHAN: Barang bukti narkotika berupa sabu hasil penungkapan BNNP Kaltara yang dimusnahkan.

TARAKAN – Di tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkap 8 kasus dengan barang bukti 36 kilogram (kg) sabu. 

Dari 8 kasus ini, ada 24 orang sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi mengatakan, semua barang bukti sabu rata-rata masuk ke Kaltara dari Malaysia. Sabu dari Malaysia mudah masuk ke Indonesia, melalui jalur laut dan darat yang berbatasan langsung.

“Geografis kita kan rentan dekat sekali dengan Malaysia. Ini yang rentan sekali dan dimanfaatkan pengedar dan para bandar sabu. Perairan luas, sementara aparat tidak dilengkapi perahu, speedboat dan lainnya,” jelasnya, Minggu (2/1).

Minimnya perlengkapan aparat untuk bisa melakukan patroli maupun pengungkapan di wilayah perairan menjadi hambatan. Dalam beberapa kali pengungkapan, bahkan pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan. Yang memiliki armada patroli dilengkapi untuk melakukan pengejaran terduga pelaku di perairan. 

“Harus ada kerja sama semua instansi untuk bisa berantas narkoba,” tegasnya.

Dilihat dari data, di BNNP Kaltara secara kuantitas dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Di tahun 2018, ada 29 kasus yang diungkap dan tahun 2019 dengan 22 kasus. Lanjut tahun 2020 sebanyak 16 kasus dan tahun 2021 ada 8 kasus. 

“Artinya, kalau dari tahun ke tahun pengungkapan menurun. Tapi, dilihat dari jumlah barang bukti meningkat,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku kurir dan pengedar sabu ini berbeda-beda. Sama halnya dengan pengungkapan 20 kg sabu, dengan tujuh tersangka. Petugasnya harus jeli mencari persembunyian barang bukti sabu di dalam KM Tiga Putri yang dinakhodai BH.

Aparat gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi ada transaksi narkoba menggunakan kapal kayu, pada 21 Mei 2021. KM Tiga Putri ini sebenarnya mengangkut barang dan penumpang tujuan Toli-toli, Sulawesi Tengah.

“Tim bergerak cepat menghentikan kapal kayu ini di Mangkupadi, Bulungan. Sebenarnya kapal ini mau jemput penumpang, dicegat dan digeledah sampai berulang kali. Ketiga kali, tim mendapati sabu di dalam karung dibungkus putih. Kita tak tahu, kalau dililitan jangkar itu ada karung yang isinya sabu,” bebernya.

Kasus 20 kg sabu ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan. Sudah masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun pekan lalu sidangnya tertunda dan akan bersidang lagi Selasa (4/1) mendatang. 

Ketujuh terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X