PTM di Tarakan, Menyesuaikan SKB Empat Menteri Terbaru

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:21 WIB
SESUAIKAN ATURAN BARU: Siswa di SMA 1 Tarakan mengikuti PTM terbatas sejak 2021. Di semester genap nanti, cabang Disdikbud wilayah kerja Tarakan akan menerapkan PTM terbatas dengan menyesuaikan SKB 4 menteri yang baru.
SESUAIKAN ATURAN BARU: Siswa di SMA 1 Tarakan mengikuti PTM terbatas sejak 2021. Di semester genap nanti, cabang Disdikbud wilayah kerja Tarakan akan menerapkan PTM terbatas dengan menyesuaikan SKB 4 menteri yang baru.

TARAKAN – Menurut Kepala Cabang Disdikbud Kaltara wilayah kerja Tarakan Ahmad Yani, SKB yang baru sudah ditandatangani pada 21 Desember mendatang. Dia pun sudah mendiskusikannya bersama kepala sekolah SMA di wilayah kerjanya meliputi se-Tarakan dan Pulau Bunyu pada 24 Desember.

Pihaknya telah menarik kesimpulan bahwa untuk semester genap akan dilaksanakan PTM terbatas dengan mengacu SKB yang baru. Namun, untuk penerapannya, Yani tetap menunggu surat edaran (SE) dari kepala Disdikbud Kaltara. “Berjenjang karena memang birokrasinya seperti itu. Bagaimanapun kami tetap menunggu edaran dari Disdikbud Kaltara,” ungkapnya, Senin (3/1). Meski masih bernama PTM terbatas, menurut mantan kepala SMP 1 Tarakan itu, terdapat perbedaan dengan PTM di semester ganjil. “Di antaranya melibatkan semua siswa, kemudian jumlah jamnya juga bertambah jadi enam pelajaran. Itu beberapa poin yang berbeda dengan SKB 4 menteri sebelumnya,” tambah dia. Dalam hal melibatkan semua siswa, Yani membenarkan yang dimaksud adalah tidak ada lagi pembatasan jumlah siswa dalam setiap kelas.

Selain itu, PTM nanti tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, akan diperkuat dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Di tahap awal, menurut Ahmad Yani, akan diterapkan bagi tamu. Namun, bukan tidak mungkin diterapkan juga kepada siswa. “Tahap awal tentu keluar masuk diperuntukkan pihak luar. Karena jumlah siswa di satuan pendidikan itu ribuan, misalnya SMK 1, 2, SMA 1 itu ribuan. Sehingga nanti jika dirasa perlu, bukan tidak mungkin aplikasi PeduliLindungi nanti dipasang di beberapa titik,” tuturnya.

Perbedaan lainnya, pemda tidak diperkenankan menambah syarat atau ketentuan yang berbeda dari SKB 4 menteri. Dengan kata lain, PTM menjadi wajib, bergantung level vaksin baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, masyarakat umum maupun lansia. Informasi yang diperolehnya, capaian vaksinasi untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di Tarakan secara umum di Kaltara sudah mencapai 70 persen. Bahkan, siswa juga sepengetahuannya sudah divaksin. Namun, tidak menjadi persyaratan dalam SKB bahwa siswa harus divaksin dulu untuk bisa mengikuti PTM. Namun, orangtua boleh tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM dan hanya melalui pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, untuk level, di Tarakan sudah masuk PPKM Level 1. Artinya, sekolah sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen. Hanya yang dibatasi adalah jam pelajarannya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Persyaratan lain, kantin masih tidak diperbolehkan buka, sementara kegiatan ektrakurikuler diperbolehkan dengan pelaksanaan seperti di ruang kelas, tidak berkerumun di luar ruangan.

Menurut Yani, SKB tersebut berlaku efektif mulai Senin, namun pihaknya masih memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada siswa dan orangtua.

Ditemui terpisah, Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan status Tarakan sudah masuk PPKM Level 1 sejak Desember lalu. Dia berharap, semua daerah di Kaltara masuk level 1, sehinga pergerakan antarkabupaten dan kota di Kaltara lebih leluasa dengan tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga. Berdasarkan laporan yang diterimanya, capaian vaksinasi dosis pertama di Tarakan di atas 80 persen, sedangkan dosis kedua hampir 70 persen. Vaksinasi pelajar juga diperkirakan di atas 50 persen dari sasaran 25 ribu untuk usia 6–11 tahun.

Adapun terkait pelaksanaan PTM, selama belum dicabut status pandemi, masih akan ada pembatasan meskipun penerapannya lebih longgar. “Mungkin nanti kalau kondisinya membaik dinaikkan jadi 70 persen. Sebenarnya kalau di level 1 aktivitas sudah bisa di 70 persen. Cuma karena secara nasional kan belum seluruhnya, kalau seluruhnya secara nasional sudah level 1, ya mestinya enggak perlu ragu,” kuncinya. (kpg/mrs/dra/k8)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X