Di Tarakan, Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Perkara Manipulasi Sertifikat Vaksin

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Tiga orang saksi dihadirkan dalam perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 yang melibatkan oknum honorer Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kaltara. Dari tiga saksi ini, dua orang yang dibuatkan sertifikat vaksin dan satu orang lagi dokter yang juga Plh. Kepala RS Bhayangkara, dr Dwi Muliawati Putri.

Di persidangan, Dwi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari dua orang warga yang mendatangi RS Bhayangkara untuk menanyakan sertifikat yang belum dikeluarkan. Saat dilakukan pemeriksaan sistem, pihak rumah sakit mendatangi ada sekitar 100 penginputan data di bulan Juli 2021. Sedangkan di bulan tersebut, RS Bhayangkara tidak melakukan vaksinasi Covid-19.

"Saya kroscek data, di hari itu kami tidak melakukan vaksinasi. Jadi, tidak mungkin ada surat vaksin yang mengatasnamakan rumah sakit di tanggal tersebut," tegasnya.

Dalam kasus manipulasi sertifikat vaksin ini ada tiga orang yang didudukkan sebagai terdakwa, Rismayanti yang merupakan mantan bidan, Hendra yang juga bekerja sebagai honorer di RS Bhayangkara, kemudian Robby sebagai penghubung.

Namun, saat disinggung soal keterlibatan terdakwa Rismayanti dengan kasus ini, saksi Dwi malah menjawab seharusnya terdakwa Rismayanti tidak bisa mengakses sistem di RS Bhayangkara. Selain karena terdakwa Rismayanti sudah tidak bekerja di RS Bhayangkara sejak Mei 2021, Rismayanti juga bukan salah satu petugas input data vaksinasi.

"Seharusnya tidak bisa diakses (Rismayanti). Karena sudah tidak bekerja. Terdakwa Rismayanti sejak 2019 sampai Mei 2021. Sebelumnya, Rismayanti pernah ada masalah surat antigen," ungkapnya

Penasehat Hukum terdakwa Rismayanti, Fida Nur Udkilla Hasibuan mengatakan, kliennya diyakini tidak tersangkut dalam kasus ini. Kliennya tidak memiliki akses ke aplikasi pendataan untuk warga yang sudah melakukan vaksin di RS Bhayangkara.

"Dua saksi yang menggunakan sertifikat vaksin itu tidak kenal sama Rismayanti. Klien kami hanya kenal dengan terdakwa Hendra. Rismayanti tidak ada sangkut pautnya. Seharusnya Rismayanti ini juga korban, kan tidak tahu kalau ternyata sertifikat ini palsu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Rismayanti menyebutkan kasus ini berawal saat keluarga Rismayanti hendak bepergian menuju ke Tolitoli Sulawesi Tengah, dengan menggunakan kapal Pelni, Juli lalu. Sebagai syarat keberangkatan, seluruh calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Karena belum pernah mendapatkan vaksin, terdakwa Robby yang juga calo tiket kapal Pelni, kemudian menyarankan vaksin cepat tanpa antri dengan biaya Rp 1 juta. Ia pun menghubungkan ke terdakwa Hendra.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X