TANJUNG SELOR – Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemprov Kaltara telah masuk tahap pengumuman dan pemberkasan.
Bagi peserta CPNS pun diberikan waktu masa sanggah pada 24-27 Desember lalu. Ada 4 sanggahan dari peserta yang dinyatakan tak lolos. Sanggah pun telah dijawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara. Tahap selanjutnya, pada 7-21 Januari atau dua pekan, masuk pemberkasan.
Analisis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman menjelaskan, jadwal pemberkasan dan pengusulan penetapan Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS, berdasarkan pengumuman NOMOR: 810/014/P.CASN/2021/2.1-BKD. “Ada 4 orang, tapi masing-masing sanggahannya tidak mendasar. Ada yang menyangkut nilai, hingga persoalan jadwal ulang bagi peserta yang terpapar Covid,” terangnya, Selasa (4/1).
Selain itu, sanggahan lainnya persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada pengumuman peserta yang lolos dan tidak. Bahkan, ada yang mempersoalkan mengenai soal yang muncul dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Semua kita jawab. Memang tidak mendasar sanggahannya. Kita jelaskan sedetail mungkin yang menjadi sanggahan mereka,” ujarnya.
Saat pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus 358 orang dalam tahap akhir seleksi CASN di lingkungan Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2021. Peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, mulai 7-21 Januari.
Apabila peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi, dan ditemukan adanya pemalsuan dokumen. Termasuk ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan. Akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan peserta dapat dianggap gugur.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CASN bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS. (fai/uno)