Pasutri Kompak Curi Sepeda

- Rabu, 5 Januari 2022 | 20:20 WIB
KOMPAK MENCURI: Pasutri (duduk) yang dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dengan kasus pencurian sepeda.
KOMPAK MENCURI: Pasutri (duduk) yang dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dengan kasus pencurian sepeda.

TARAKAN – Jelang malam pergantian tahun, sekitar pukul 23.00 Wita, Jumat lalu (31/12), pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. 

Kedua diduga melakukan pencurian sepeda lipat seharga Rp 4 juta di Jalan Kamboja RT 23, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 12.00 Wita, pada 15 Desember lalu. Dari rekaman Circuit Closed Television (CCTV), diduga dua tersangka memantau korban yang akan keluar rumah. Setelah korban keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor, kedua tersangka mendekati TKP. 

Salah satu dari tersangka yang menggunakan jaket langsung mengambil sepeda milik korban. Kemudian tersangka lain meninggalkan temannya yang juga mengayuh sepeda korban. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Ipda Sri Djayanthi mengatakan, awalnya kedua tersangka menaiki sepeda motor dan melintas di sekitar TKP. 

Melihat ada sepeda di halaman rumah korban, kedua tersangka berniat mencurinya. “Ada dua tersangka. Yang berinisial SP (38) ini membonceng istrinya ID (49). Saat TKP sepi, SP turun mengambil sepeda lalu dikayuh. Sementara ID melanjutkan perjalanan pakai sepeda motor,” ungkapnya, Selasa (4/1).

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban baru sadar sepeda miliknya telah hilang di halaman rumah. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, korban melihat dua tersangka menggunakan sepeda motor. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras berhasil membekuk kedua tersangka di Jalan KH Dewantara, Gang Melati RT 5, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, Jumat (31/12). Kedua tersangka yang merupakan suami istri ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda korban.

“Kedua tersangka melihat ada kesempatan lalu mengambil barang korban dan hanya ingin memiliki sepeda. Jadi tersangka tidak berniat menjual sepeda itu. Tapi sepeda korban yang awalnya berwarna biru dicat kembali jadi warna kuning,” bebernya.

Tersangka SP, lanjut Sri, merupakan residivis kasus penganiayaan sebanyak 3 kali dan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) 1 kali. Ia menegaskan, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri dari pernikahan siri.

Kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X