MANAGED BY:
SELASA
28 MARET
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Jumat, 07 Januari 2022 21:20
Kasus Penggelapan Dihentikan, Korban Memaafkan, Tersangka pun Dibebaskan
RESTORATIVE JUSTICE: Tersangka penggelapan, Arya Abdillah (rompi merah) dibebaskan dengan upaya restorative justice, Kamis (6/1).

TARAKAN - Setelah dilakukan mediasi oleh korban, kasus penggelapan yang menjerat tersangka Arya Abdillah akhirnya dihentikan. Hal ini setelah dilakukan upaya restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

“Alasan tuntutan penghentian ini, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam di bawah 5 tahun. Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jadi sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka,” jelas Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima, Kamis (6/1).

Kondisi pria berusia 20 tahun ini saat itu dalam keadaan mendesak dan butuh uang untuk pulang kampung ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sebelumnya Arya juga datang ke Tarakan untuk mencari pekerjaan. Karena masih dalam pandemi Covid-19, hidup Arya terlunta-lunta.

“Karena melihat korban memiliki handphone, muncul niat menggelapkan, membawa dan menjual. Uang hasil penjualan Rp 800 ribu digunakan untuk beli tiket kapal dan tes PCR. Sisanya Rp 100 ribu digunakan beli rokok dan jajan,” ungkapnya.

Sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, lanjut Adam, pihaknya diinstruksikan melakukan restorative justice. Mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya, tersangka tidak mendapat hukuman maupun pembalasan.

“Kita menghukum orang yang pada akhirnya tidak memberikan nilai baik. Ketika dia dihukum dan masuk penjara, bisa saja berkenalan dengan orang yang jahat. Karena korban memaafkan, kami balikan ke keadaan semula dan kami hentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan peninjauan ke rumah tersangka. Dengan tujuan melihat perilaku tersangka di lingkungannya dan memastikan tidak ada warga yang keberatan, setelah dilakukan restorative justice. “Ternyata ketua RT menyampaikan, orangnya baik. Alangkah baiknya tersangka dipulangkan ke Pare-Paredan kalau di Tarakan akan menjurus ke hal yang tidak baik,” tuturnya.

Menurutnya, tidak semua perkara bisa dilakukan restorative justice. Selain itu, pelaku kejahatan yang merupakan residivis tidak bisa diberi restorative justice. Surat pengentian tuntutan ini bisa saja dicabut kembali. Apabila, nantinya ada alasan baru yang diperoleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. 

Selain itu ada putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi, yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah. (sas/uno)


BACA JUGA

Selasa, 28 Maret 2023 07:29

Rencanakan Bangun SPKLU di Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik, salah…

Senin, 27 Maret 2023 10:46

Harus Mengundurkan Diri

TANJUNG SELOR – Figur bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah…

Senin, 27 Maret 2023 10:45

Manfaatkan Kesempatan Tahap II

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menegaskan agar…

Senin, 27 Maret 2023 10:43

THM Dilarang Beroperasi selama Ramadan

TANJUNG SELOR – Selama ibadah puasa Ramadan, Tempat Hiburan Malam…

Minggu, 26 Maret 2023 11:56

Verifikasi Tahap Akhir

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara)…

Minggu, 26 Maret 2023 11:49

Penerima PKH 2022 Terbanyak di Nunukan

TANJUNG SELOR – Dari data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos)…

Minggu, 26 Maret 2023 11:45

Tunggu Rekomendasi Pernefri dan Izin

TANJUNG SELOR - Sesuai instruksi Bupati Bulungan, agar membenahi pelayanan…

Jumat, 24 Maret 2023 18:41

Komitmen Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

LAMPUNG UTARA - Peningkatan kualitas layanan kesehatan yang tengah digalakkan…

Jumat, 24 Maret 2023 08:58

BMKG Menilai Tahun Basah, Ramadan Tahun Ini Lebih Dingin

TANJUNG SELOR – Hujan masih menyelimuti wilayah Tanjung Selor dan…

Jumat, 24 Maret 2023 08:41

Jaga Situasi Kamtibmas selama Puasa

TANJUNG SELOR - Ibadah puasa dipastikan terhindar dari gangguan. Hal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers