Gadis Pelayan Kafe Disangka Pelakor, Perutnya Ditusuk oleh Emak-Emak

- Jumat, 7 Januari 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

NUNUKAN – Seorang gadis pelayan kafe di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, berinisial R (20) menerima tusukan pisau cutter dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SWH (33). Yang merupakan warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2021 telah bergulir di persidangan dan divonis. Pelaku divonis 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu lalu  (5/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus penganiayaan ini, didasari akibat tuduhan pelakor (Perebut Laki Orang) kepada korban. Anggapan tersebut kian menguat, ketika suami pelaku tidak pulang selama dua hari pasca cekcok.

“Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami pelaku/terdakwa sering kirim chat messenger ke korban, yang merupakan pelayan kafe. Suami terdakwa merupakan pelanggan kafe tempat korban bekerja,” ujar Bonar, Kamis (6/1).

Tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban. Dalam persidangan, terungkap korban yang statusnya masih gadis ini lebih sering mengabaikan dan tidak melayani chat messenger yang dikirim suami terdakwa.

Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya, akibat messenger yang sering dikirim suami ke korban. SWH kemudian berinisiatif mendatangi kafe tempat korban bekerja, dan memberi peringatan agar tak mengganggu rumah tangganya.

“Waktu dia datang ke kafe, sebenarnya posisi suaminya ada di dalam kafe. Tapi karena tahu istrinya datang, si suami kabur. Bertanyalah terdakwa kepada korban perihal keberadaan suaminya. Korban menjawab tidak ada, sehingga terdakwa langsung menusuk perut bagian kiri dengan pisau cutter,” jelasnya.

Luka akibat tusukan tidak terlalu dalam. Saat itu, korban hanya menuntut kata maaf dari terdakwa. Sayangnya, terdakwa saat itu tidak mau meminta maaf. Sehingga korban memilih melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

“Terdakwa menjalani penahanan selama dua bulan. Selama itu, bayinya ikut keluarga terdakwa dan berat badannya turun,” katanya lagi.

Bonar menjelaskan, terdakwa dalam kondisi emosional karena masalah rumah tangga. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan. SWH sebisa mungkin tegar, lalu meminta maaf kepada korban. Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.

Sebagaimana dijelaskan Bonar, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari ringannya vonis bagi terdakwa. Antara lain karena terdakwa memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI. Pertimbangan lain, karena korban penikaman sudah memaafkan.

Korban justru dengan tulus memohon, agar Hakim memberikan hukuman paling ringan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut. “Pertimbangan itu akhirnya membuahkan durasi hukuman empat bulan bagi terdakwa. Keduanya juga sudah berdamai, saling memaafkan, dan terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanannya,” tutup Bonar. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X