5 Warga Binaan Terima Asimilasi

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 20:33 WIB
DAPAT ASIMILASI: Sebanyak 5 warga binaan yang mendapat asimilasi diberi arahan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, Jumat (7/1).
DAPAT ASIMILASI: Sebanyak 5 warga binaan yang mendapat asimilasi diberi arahan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, Jumat (7/1).

TARAKAN - Sebanyak 5 warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat asimilasi atau pembebasan bersyarat, Jumat (7/1). Tak hanya itu, bahkan sebanyak 51 warga binaan lainnya pun masih diusulkan mendapat hak yang sama.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Arimin mengatakan, telah mengupayakan percepatan asimilasi dengan mendatangi setiap blok tahanan. Untuk memastikan ada narapidana yang memenuhi persyaratan dan bisa diusulkan. “Tinggal satu blok yang belum saya sosialisasikan Permenkumham Nomor 43 ini. Supaya tak ada yang terlewatkan dan sudah berhak, tapi belum kami usulkan,” ungkapnya.

Dengan mendatangi setiap blok juga mendukung kebijakan pemerintah, untuk memutus penyebaran Covid-19. Pihaknya sudah meminta agar Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik), mendata kembali narapidana yang memenuhi syarat untuk segera dirumahkan. 

Asimilasi ini mengacu pada Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Aturan ini berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya narapidana dengan tindak pidana non PP Nomor 99 Tahun 2012. Dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya. Untuk narapidana anak setengah masa pidananya sampai 30 Juni 2022.

Tindak pidana sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 ini, diantaranya narkoba, terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana. Khusus kasus narkotika, yang bisa mendapatkan asimilasi jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara. 

Namun untuk persyartaan administrasi harus terpenuhi. “Mudahan administrasi lengkap, segera kami proses dan mendapatkan persetujuan. Nanti akan laksanakan asimilasi kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan asimilasi Covid-19 di rumahnya,” ungkapnya.

Jika semua sudah terpenuhi administrasi dan substantif yang diwajibkan, biasanya tidak sampai seminggu sudah selesai dan asimilasi bisa dilakukan. Tinggal bergantung pada seberapa cepat dari Lapas Tarakan, bisa menyelesaikan administrasinya. 

Dalam syarat administrasi hanya berkaitan surat dan berkas narapidana. Sedangkan untuk syarat substantive. Seperti perilaku warga binaan dan perubahan sikap menjadi lebih baik selama dalam pembinaan di Lapas Tarakan. “Kami sudah gerakkan staf untuk semaksimal mungkin bekerja. Memenuhi persyaratan warga binaan kami yang bisa dilakukan asimilasi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan sampai saat ini sekitar 1.400 orang dengan kapasitas yang seharusnya 400 orang. Dengan asimilasi, menurutnya bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas Tarakan. 

Jika dalam perjalanan asimilasi, ternyata terjadi pengulangan tindak pidana. Maka asimilasi dibatalkan dan ditarik kembali. “Kalau terjadi pelanggaran di luar proses hukum yang baru tetap berjalan. Proses asimilasi dianggap gagal dan ditarik kembali. Pelakunya menjalani sisa hukumannya dijalani, ditambah dengan hukuman baru yang dilakukan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X