Di Kaltara, Usia 15 Tahun Boleh Perekaman KTP

- Senin, 10 Januari 2022 | 20:58 WIB
SANUSI
SANUSI

TANJUNG SELOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara membuat kebijakan baru. Remaja yang berusia 15 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Menurut Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, berbeda dengan sebelumnya yang bisa melaksanakan rekaman bila sudah berusia 17 tahun ke atas. Hal itu dilakukan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam melaksanakan data pemilih. Sebab, remaja yang berusia 15 tahun di tahun ini, akan berusia 17 tahun pada 2024 mendatang. 

“Dari sekarang kita hitung. Jadi ketika di hari pemilihan umum 2024, maka sudah berusia 17 tahun dan sudah punya KTP,” terangnya, Minggu (9/1).

Disdukcapil Kaltara lakukan itu agar ketika mendekati pelaksanaan pemilihan umum, tidak disibukkan lagi soal data pemilih. Berbeda tahun sebelumnya, petugas melakukan perekaman saat remaja yang merupakan pemilih pemula memasuki usia 17 tahun. 

“Kita minta Disdukcapil kabupaten kota sudah melakukan perekaman mulai sekarang,” pintanya. 

Perekaman ini mengantisipasi adanya permintaan data dari penyelenggara pemilu. Dengan adanya perekaman data diri di Disdukcapil, maka saat masuki usia 17 tahun, KTP sudah dicetakkan. “Mereka hanya bisa merekam, kalau cetak KTP belum bisa sebelum masuk 17 tahun, karena ini sistem,” ungkap Sanusi. 

Adanya kebijakan tersebut pun disambut baik KPU Kaltara. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan, yang dilakukan Disdukcapil Kaltara merupakan bentuk peran aktif pemerintah. Dalam melengkapi data dasar kependudukan masyarakat. 

Langkah yang dilakukan Disdukcapil Kaltara, bentuk antisipasi. Untuk menghindari adanya kegaduhan yang kerap terjadi jelang penetapan daftar pemilih tetap atau DPT di Pemilu 2024 mendatang.

“Koordinasi antara KPU dan Disdukcapil Kaltara, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik,” ujarnya.

KPU Kaltara telah melakukan pertemuan dengan Disdukcapil, untuk menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, daerah yang perlu dilakukan perekaman data, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam potensi pemilih. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X