Tunggu Pembeli Sabu, Malah Diciduk

- Selasa, 11 Januari 2022 | 21:09 WIB
PENGEDAR SABU: Tersangka HE (orange) yang diciduk Tim Berantas BNNK Tarakan saat akan menjual sabu.
PENGEDAR SABU: Tersangka HE (orange) yang diciduk Tim Berantas BNNK Tarakan saat akan menjual sabu.

TARAKAN – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan membekuk diduga pengedar sabu berinisial HE, di Jalan Yos Sudarso RT 02, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu lalu (5/1). 

Pria berusia 38 tahun itu diamankan saat menunggu pembeli sabu di lorong gang. Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto mengakui, mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika jenis sabu di belakang sebuah bengkel di Jalan Yos Sudarso sekira pukul 14.00 Wita. Identitas tersangka diketahui memiliki ciri-ciri menggunakan topi merah dan memiliki tato di lengan kanan dan kirinya. 

Sekira pukul 15.00 Wita, HE yang dicurigai datang dan seperti hendak melakukan transaksi sabu. “Saat kami lakukan patroli berdasarkan laporan masyarakat, kami lihat ada tindakan mencurigakan. Menurut gerak geriknya sedang melayani pembeli untuk transaksi narkotika,” jelasna, Senin (10/1).

Tim Berantas kemudian mengamankan semua yang ada di lokasi kejadian. Dilanjutkan penggeledahan setelah Ketua RT setempat datang ke lokasi tersebut. Penggeledahan dilakukan, setelah penyidik menunjukkan surat perintah dan menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan tersangka. 

“Saat itu, HE sedang memegang barang bukti sabu. Kemudian untuk penggeledahan badan disaksikan Ketua RT setempat di lokasi kejadian perkara,” tuturnya. Alhasil, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam dompet hitam dan ditempel di dinding rumah, bagian tembok luar. 

Kemungkinan sabu sengaja disimpan HE dan akan dikeluarkan setelah ada pembeli datang. “Jadi dompet itu memiliki magnet dan ditempel di rumah warga. Modusnya melakukan transaksi di gang kecil itu. Kalau sudah terbiasa beli sabu, sudah tahu titik mana sering jadi tempat transaksi sabu,” ungkapnya. 

Ada 74 bungkus serbuk dalam plastik bening yang diduga sabu. Dengan berat 17,5 gram, 3 buah sedotan plastik warna biru berisi serbuk diduga sabu, klip dan dompet yang dilakban warna hitam. Selain itu, pihaknya juga menyita handphone dan tas milik tersangka beserta uang tunai sebesar Rp 1.250.000. 

Saat dilakukan pemeriksaan, HE mengakui mendapat sabu dari temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). HE diberi 80 bungkus kecil sabu untuk dijual dan 4 bungkus sabu sebagai upah. Harga sabu yang dijual HE bervariasi. Mulai dari Rp 70 ribu-Rp 200 ribu.

“Kalau HE ini berhasil jual sabu, maka dapat Rp 10 juta. HE diberi upah Rp 2 juta. Jadi tunggu laku semua sabu, baru HE setor. Tersangka juga positif konsumsi narkotika dan residivis perkara sajam tahun 2015 silam,” bebernya.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 112 ayat 2 disebutkan siapa saja yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Pasal 114 ini mengenai, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara atau menerima narkotika golongan satu. Dalam bentuk bukan tanaman beratnya diatas 5 gram. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X