Penumpang Kapal Cabuli Anak Dibawah Umur

- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:46 WIB
Tersangka
Tersangka

TARAKAN - Pria berinisial DR (45) nekat melakukan pencabulan kepada seorang gadis berumur 13 tahun di dalam kapal penumpang KM Bukit Siguntang, 21 Desember lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat kapal dalam perjalanan dari Balikpapan menuju Nunukan dan Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufiq Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Alfian Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03.00 Wita. Korban saat itu sedang tertidur di kelas ekonomi, dek 3. "Korban ini dari Balikpapan mau ke Nunukan. Disitu dengan lima anggota keluarganya," katanya, Selasa (11/1).

Saat korban tengah tertidur ini, tersangka mencoba menurunkan celana yang digunakan korban. Kemudian menyentuh bagian kemaluan korban beberapa kali. Korban yang merasa disentuh, langsung terbangun. Tersangka yang kaget langsung berupaya melarikan diri. Hanya saja korban sempat melihat wajah DR.

"Korban membangunkan ibunya, melaporkan perbuatan tersangka. Ibunya melaporkan ke security kapal dan bersama korban. Akhirnya mereka ikut mencari tersangka," jelasnya.

Akhirnya didapati DR di anjungan kapal. Tersangka sempat berkelit seolah tidak mengetahui kejadian yang dia lakukan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia juga penumpang KM Bukit Siguntang dengan tujuan Tarakan.  "Korban sempat melihat wajah tersangka, jadi langsung dikenali. DR sebenarnya tidur dalam satu dek yang sama dengan korban, tapi kasurnya berjauhan," ungkapnya.

Usai tiba di Pelabuhan Malundung, DR langsung diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan. Selain dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, korban juga dilakukan visum.

Dari pemeriksaan terhadap DR, lanjut Alfian, tersangka mengaku merasa terganggu dengan korban yang tidurnya gelisah. Padahal, posisi korban dan pelaku berjauhan. Menurutnya, pengakuan tersangka hanya alasan untuk membela diri.

"Kan kalau memang karena korban ini tidurnya gelisah, seharusnya disekelingnya juga terganggu. Sementara, hanya tersangka yang terganggu. Alasannya coba bangunkan korban. Tapi, pengakuan korban, celananya diturunkan," beber Alfian.

Berdasarkan hasil visum juga, ada terjadi lecet di bagian kemaluan korban. Diduga tersangka memang sengaja hendak mencabuli korban. Pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi dari nakhoda kapal, pihak keamanan, ibu korban dan korban sendiri. "Kami juga amankan satu set pakaian korban dan tersangka. Terhadap DR disangkakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X